Repelita, Jakarta - Motor gede (moge) merek Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) telah diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi BUMD.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa moge tersebut sudah tidak lagi berada di kediaman RK dan telah dipindahkan ke lokasi yang aman oleh penyidik. Namun, Tessa menambahkan bahwa KPK belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengenai lokasi penyimpanan moge tersebut.
“Sudah tidak lagi berada di rumah RK dan sudah digeser ke lokasi aman oleh penyidik,” kata Tessa, Sabtu (19/4/2025).
Meskipun demikian, Tessa menegaskan bahwa penyidik belum bisa mengungkapkan tempat penyimpanan moge tersebut. “Tempatnya belum bisa disampaikan saat ini oleh penyidik,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK mengingatkan Ridwan Kamil untuk menjaga sepeda motor gede tersebut yang berstatus pinjam pakai dari penyidik. Moge Royal Enfield ini merupakan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dana iklan BUMD Jawa Barat.
"Pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus dipatuhi. Yang pertama adalah tidak mengubah bentuk, tidak memindah tangankan, dan tidak menjualnya,” ujar Tessa pada Kamis (17/4/2025).
KPK menggeledah rumah RK pada Maret 2025 dan menyita sejumlah barang dan dokumen, termasuk moge tersebut. Meski demikian, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengingat merek moge secara rinci, namun mengonfirmasi keberadaannya dalam proses penyidikan.
“Kalau nggak salah itu (motor), saya nggak hafal lah, pokoknya motor lah,” ucap Asep di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).(*)
Editor: 91224 R-ID Elok