Repelita Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) hanya mencakup tiga pasal.
Pasal pertama yang direvisi adalah Pasal 3 terkait kedudukan TNI. Dalam Pasal 3 ayat 1 yang baru, TNI berkedudukan di bawah Presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer. Sementara dalam Pasal 3 ayat 2, kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan. Dasco menegaskan perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi administrasi antara TNI dan instansi pemerintahan lainnya.
Pasal kedua yang direvisi adalah Pasal 53 mengenai usia pensiun prajurit TNI. Dalam revisi ini, batas usia pensiun dinaikkan menjadi antara 55 tahun hingga 62 tahun.
Pasal ketiga yang mengalami perubahan adalah Pasal 47 yang mengatur jabatan prajurit di pemerintahan. Dalam Pasal 47 ayat 1, prajurit aktif diperbolehkan menduduki jabatan di 15 kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Dewan Pertahanan Nasional, Badan Intelijen Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, serta Badan Penanggulangan Bencana. Sementara dalam Pasal 47 ayat 2, prajurit yang ingin menduduki jabatan di luar 15 kementerian dan lembaga tersebut harus pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif.
Dasco membantah adanya perubahan pasal lain di luar tiga pasal yang disebutkan. Ia menegaskan bahwa draf yang beredar luas di media sosial tidak mencerminkan isi revisi sebenarnya.
"Dalam revisi UU TNI hanya ada tiga pasal yang diubah, yaitu Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Jadi tidak ada pasal lain seperti yang beredar di media sosial," ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta.
Ia juga menepis tudingan bahwa pembahasan revisi dilakukan secara terburu-buru atau tertutup. Menurutnya, proses revisi telah berlangsung selama beberapa bulan dan melibatkan berbagai pihak.
"Tidak ada yang namanya revisi ini dikerjakan dengan tergesa-gesa," tegasnya.
Menanggapi isu bahwa pembahasan dilakukan diam-diam di hotel, Dasco menjelaskan bahwa semua rapat yang dilakukan bersifat terbuka dan telah dijadwalkan secara resmi dalam agenda DPR.
"Rapat yang dilakukan di hotel itu adalah rapat terbuka. Silakan cek di agenda rapat DPR," jelasnya.
Meskipun revisi hanya mencakup tiga pasal, Dasco menegaskan bahwa proses pembahasannya membutuhkan waktu cukup panjang. Hal ini dikarenakan perlunya kajian akademik serta perumusan kata-kata yang tepat dalam penyusunan regulasi.
"Karena dari sisi naskah akademik, itu perlu waktu untuk merumuskan kata-kata atau pokok-pokok yang tepat dalam pembahasannya," pungkasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok