Repelita Kabupaten Bogor - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyatakan bahwa izin pendirian tempat wisata Eiger Adventure Land seluas 253,66 hektare yang menyebabkan banjir di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menjelaskan bahwa izin tersebut bukan kewenangan Pemkab Bogor. "Eiger itu tanahnya, 250an hektare lahan yang tanah kehutanan. Izinnya bukan kewenangan Kabupaten Bogor, izinnya di Kementerian Kehutanan semua," ungkap Ajat di Cibinong, Senin (10/3).
Ajat menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor hanya mengeluarkan izin pelengkap fasilitas pendukung tempat wisata yang berdiri di area kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), setelah Kemenhut RI pada April 2019 menerbitkan izin. "Nah yang ada izinnya di kami yang 31 hektare dari 250an hektare, untuk dijadikan area parkir dan pintu masuk," jelas Ajat.
Izin pendirian Eiger Adventure Land sendiri ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam pada Zona Pemanfaatan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Kabupaten Bogor. SK ini ditandatangani pada 24 April 2019 oleh Siti Nurbaya yang menjabat sebagai Menteri LHK saat itu.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sempat menanyakan siapa yang berkewenangan mengeluarkan izin Eiger Adventure Land saat melakukan penyegelan tempat wisata tersebut. Penyegelan dilakukan bersama Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, serta Bupati Bogor Rudy Susmanto pada Kamis (6/3).
Dedi Mulyadi saat itu terlihat emosional dan menangis menyaksikan langsung alih fungsi lahan secara sembarangan di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor. "Ini yang berikan izinnya siapa, dari sisi aspek regulasi bisa rekomendasikan untuk dicabut?" kata Dedi saat berbincang dengan salah satu petugas Kementerian Lingkungan Hidup (LH) saat itu.
Dedi Mulyadi tercengang melihat ke arah seberang lokasi yang merupakan area TNGGP, di mana nampak berdiri bangunan yang akan terhubung dengan Eiger Adventure Land melalui jembatan gantung.
Eiger Adventure Land menjadi salah satu dari empat tempat wisata yang disegel di kawasan wisata Puncak karena terindikasi melanggar alih fungsi lahan. Lokasi lainnya yang disegel meliputi Pabrik Teh Ciliwung di Telaga Saat, Hibisc Fantasy, dan bangunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Agro Wisata Gunung Mas. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok