Repelita Jakarta - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jenderal Agus Subiyanto, menegaskan bahwa prajurit aktif TNI harus mundur jika menduduki jabatan sipil. Pernyataan ini mendapat pujian dari berbagai kalangan, termasuk Kritikus Faizal Assegaf.
Faizal menyebut langkah Panglima TNI tersebut sebagai sikap yang elegan dan bijaksana. Menurutnya, keputusan itu mencerminkan upaya untuk menyerap aspirasi publik dan menegakkan aturan secara konsisten.
“Sikap elegan dan bijaksana Panglima TNI menyerap aspirasi publik untuk menegakkan aturan secara konsisten,” ungkap Faizal dalam unggahannya di X, Selasa (11/3/2025).
Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang (UU) dan konstitusi dalam bernegara. “Utamakan kepatuhan atas UU dan konstitusi dalam bernegara,” tambah Faizal.
Pernyataan tersebut disampaikan Agus merespons pertanyaan wartawan terkait sejumlah anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil. "Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif," tegas Agus saat diwawancarai, Senin (10/3/2025).
Menurut Agus, hal ini sesuai dengan Pasal 47 Ayat (2) UU TNI yang mengatur bahwa prajurit TNI hanya diperbolehkan mengisi jabatan sipil tertentu, seperti di lembaga yang membidangi koordinator bidang politik, keamanan negara, pertahanan negara, dan beberapa institusi lainnya. "Ya sesuai dengan Pasal 47," ujar Panglima TNI.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok