Repelita Jakarta - Komisi IV DPR RI berencana mempertemukan dan mengkonfrontasi Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. DPR menegaskan akan ada konsekuensi jika terbukti adanya pembohongan publik dalam pernyataan kedua pihak terkait denda pemasangan pagar laut di Pesisir Tangerang sebesar Rp48 miliar.
Konfrontasi ini berawal dari perbedaan pernyataan antara Menteri Sakti Trenggono dan Kades Kohod Arsin mengenai denda tersebut. Menteri Trenggono menyebutkan bahwa denda Rp48 miliar telah diberitahukan kepada Kades Arsin, dan yang bersangkutan juga menyanggupi untuk membayar denda tersebut. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI.
Namun, kuasa hukum Kades Kohod Arsin, Yunihar, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai denda Rp48 miliar. Yunihar bahkan menyebutkan bahwa pernyataan Menteri Trenggono tersebut "ngaco" atau tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menanggapi perbedaan pendapat ini dengan menekankan bahwa Menteri KKP harus mempertanggungjawabkan pernyataan yang menyebutkan bahwa Kades Kohod bersedia membayar denda. Firman menjelaskan pentingnya konfrontasi untuk menyelesaikan masalah ini dengan jelas.
“Rakyat harus diberikan jawaban yang betul-betul memuaskan semua pihak,” jelas Firman.
Firman juga mengingatkan agar pejabat publik, khususnya menteri, berhati-hati dalam memberikan pernyataan dalam forum resmi. Ia menegaskan bahwa pernyataan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dapat dikategorikan sebagai pembohongan publik, yang tentunya akan menimbulkan konsekuensi.
"Jangan sampai dalam sebuah rapat resmi, menteri memberi pernyataan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Itu namanya pembohongan publik. Kalau pembohongan publik, artinya ada konsekuensi yang harus diterima,” tegas Firman. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok