Repelita, Jakarta - Pegiat media sosial Jhon Sitorus kembali menyoroti maraknya kasus korupsi di Indonesia yang seakan tidak ada habisnya. Kali ini, ia menyinggung dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang menyeret lima tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp 11,7 triliun.
"Hampir tidak ada berita baik di Indonesia yang bisa dibanggakan," ujar Jhon di X @JhonSitorus_18 (3/3/2025).
Jhon menyoroti bagaimana kasus-kasus besar terus bermunculan, termasuk dugaan korupsi di Pertamina yang mencapai Rp1.000 triliun dan hingga kini belum tuntas.
"Kasus korupsi pertamina 1.000 Triliun belum selesai, hari ini KPK mengumumkan 5 tersangka kasus LPEI dengan kerugian negara Rp 11,7 Triliun," cetusnya.
Kasus dugaan korupsi di LPEI ini memang sudah dalam penyelidikan sejak 2024, tetapi baru tahun ini KPK resmi meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Dengan skandal besar yang terus terungkap, Jhon menyinggung kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia juga menaruh perhatiannya terhadap berbagai kasus dengan nilai fantastis terus bermunculan, tetapi penyelesaiannya berjalan lambat.
"Kasus ini memang sudah lama penyelidikannya sejak tahun 2024 yang lalu dan baru tahun ini ditingkatkan ke tahap penyidikan," kuncinya.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil pada 20 Februari 2025.
"Per 20 Februari (2025), telah menetapkan lima orang tersangka terhadap dugaan pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khususnya kepada PT Petro Energy," ujar Budi dalam konferensi pers, Senin (3/3/2025) kemarin.
Kelima tersangka terdiri dari dua pejabat LPEI serta tiga lainnya diketahui terafiliasi dengan PT Petro Energy.
Dari pihak LPEI, tersangka pertama berinisial DW yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana, serta AS yang juga memiliki jabatan serupa.
Sementara itu, dari PT Petro Energy, tersangka masing-masing berinisial JM selaku pemilik perusahaan, NN sebagai Direktur Utama, dan SMD yang menjabat sebagai Direktur Keuangan.
Budi mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur, salah satunya adalah PT Petro Energy. Dalam kasus ini, dugaan kerugian negara akibat fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Petro Energy mencapai 60 juta dolar AS.
Tak hanya itu, Budi juga menjelaskan bahwa jika mengacu pada keseluruhan kredit bermasalah yang disalurkan ke 11 debitur, potensi kerugian negara bisa mencapai angka fantastis, yakni Rp11,7 triliun.
"Adapun total kredit yang diberikan, dan juga potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp11,7 triliun," tegasnya.
Saat ini, KPK terus melakukan pendalaman terkait kasus ini untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan yang terjadi di LPEI.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok