Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Hakim Tegur Arteria Dahlan karena Panggil Saksi 'Yang Mulia', Berikut Aturan dalam Persidangan

 

Repelita, Jakarta - Persidangan kasus suap putusan bebas terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, terus bergulir. Kasus ini menuai sorotan karena terdakwa dibebaskan kendati terbukti menghilangkan nyawa korban. Setelah diusut, ternyata ada dugaan aliran duit panas yang mempengaruhi putusan.

Pada Senin, 3 Maret 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dengan terdakwa pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat; eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar; dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Dalam persidangan tersebut, ada kejadian menarik di mana kuasa hukum Lisa, Arteria Dahlan, ditegur hakim karena memanggil Mangapul selaku saksi dengan sebutan ‘Yang Mulia’. Mangapul adalah hakim PN Surabaya yang menjadi terdakwa dugaan penerima suap bersama Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo.

Saat melayangkan pertanyaan kepada saksi, Arteria mengatakan pihaknya akan tetap memanggil Mangapul dengan sebutan ‘Yang Mulia’ karena profesinya sebagai hakim. Usai tanya jawab, hakim anggota Purwanto S. Abdullah kemudian menegur Arteria. Dia meminta Arteria tidak memanggil saksi yang berprofesi hakim dengan sebutan ‘Yang Mulia’.

“Penasihat hukum Lisa, mohon untuk sidang selanjutnya terhadap nanti saksi Erintuah Damanik untuk tidak menggunakan kata ‘Yang Mulia’ lagi,” kata Purwanto. “Mohon karena di sini kan hanya ada saksi yang diperiksa atau terdakwa, itu saja. Jadi cukup saksi saja.”

Berikut ini adalah peraturan dalam persidangan. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Pn-sabang.go.id, pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung pengadilan, termasuk soal cara memanggil hakim. Berdasarkan peraturan tersebut, sebutan ‘Yang Mulia’ dikhususkan untuk hakim sebagai bentuk penghormatan.

Tata tertib dalam persidangan antara lain sebagai berikut: Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab menjaga ketertiban semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua pihak yang hadir harus menaati semua perintah Ketua Majelis Hakim. Pihak yang tidak menghormati bisa diusir dari ruang sidang. Semua pihak yang hadir harus mengenakan pakaian sopan dan berbicara dengan suara yang jelas. Dalam persidangan, sebutan ‘Yang Mulia’ hanya untuk hakim, sementara pengacara dipanggil dengan sebutan ‘Penasihat Hukum’. Dilarang membawa peralatan yang membahayakan seperti senjata atau benda tajam. Pengunjung yang kedapatan membawa barang berbahaya bisa dikenakan tuntutan pidana.

Salah seorang netizen memberikan komentar terkait masalah ini: “Ini kan masalah etika dalam persidangan. Jangan sembarangan sebut hakim dengan sebutan yang tidak sesuai,” tulis akun @rahmawati_haris.

Tata tertib lain dalam persidangan antara lain, dilarang membuat kegaduhan, merokok, atau makan dan minum di ruang sidang. Telepon genggam harus dimatikan dan anak-anak di bawah 12 tahun dilarang hadir kecuali diinstruksikan oleh Majelis Hakim. Pengunjung juga harus mematuhi aturan agar tidak mengganggu jalannya sidang dengan berbicara keras atau keluar masuk ruang sidang tanpa izin.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved