Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

GPKD Desak Pembatalan Putusan MK Terkait Pilkada 2024, Sebut Jabatan Suhartoyo Ilegal

 

Repelita Jakarta - Gerakan Pro Konstitusi dan Demokrasi Daerah (GPKD) menyuarakan agar semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024 dibatalkan. Hal ini dikarenakan jabatan Ketua MK Suhartoyo dianggap ilegal pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"PTUN telah memutuskan menyatakan batal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Tetapi sampai saat ini yang bersangkutan masih tetap menjabat ketua serta mengadili sengketa hasil Pilkada," kata Koordinator GPKD, Al Farisi dalam keterangannya, Sabtu (1/3/2025).

Farisi menyampaikan bahwa setelah putusan PTUN, seluruh putusan MK di bawah kepemimpinan Suhartoyo dianggap tidak memiliki legitimasi dan layak disebut ilegal.

"Terlebih, putusan MK mengenai sengketa hasil pilkada berdampak besar pada keberlangsungan demokrasi di tingkat lokal," katanya.

Ia menambahkan, "Bagaimana mungkin nasib demokrasi daerah diserahkan kepada instansi yang secara struktural dan fungsional diisi dan dijalankan oleh orang bermasalah?"

Farisi juga menyoroti kasus diskualifikasi beberapa kandidat dalam Pilkada, yang menurutnya harusnya menjadi alasan Suhartoyo didiskualifikasi terlebih dahulu agar putusan MK lebih adil dan berintegritas.

"Banyak pihak yang dirugikan oleh putusan MK. Citra KPU tercoreng karena dituduh tidak profesional. Pengorbanan kandidat yang didiskualifikasi baik dari segi waktu, pikiran, materi, dan sebagainya jadi sia-sia," ungkapnya.

Menurut Farisi, banyak pemilih yang merasa emosional terhadap figur dan visi kandidat yang akhirnya gagal, sementara anggaran negara juga terbuang sia-sia.

Selain itu, GPKD mencermati putusan MK yang mendiskualifikasi kandidat karena dianggap telah menjabat dua kali atau dua periode. Mereka berpendapat bahwa masalah tersebut tidak akan terjadi jika ketentuan perundang-undangan mengatur secara jelas.

"Mengapa baru disoal dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), saat nasi sudah jadi bubur? Bukankah periodisasi itu lebih ke soal aturan yang masih samar, dan karenanya memicu perbedaan tafsir di antara stakeholders pilkada?" ujar Farisi.

Dia juga menilai bahwa MK, bersama dengan KPU dan Bawaslu, seharusnya bersikap proaktif sejak awal untuk mengantisipasi masalah yang berpotensi merugikan banyak pihak dalam Pilkada.

"Sejak awal, selama ketuanya masih Suhartoyo, MK tak punya legitimasi serta integritas moral dan hukum memutus perkara Pilkada. Jangan korbankan rakyat di daerah," pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah massa yang tergabung dalam GPKD melakukan aksi demonstrasi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (28/2/2025). (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved