Repelita Jakarta - Aktor Fedi Nuril menyoroti status dua petinggi Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, yakni Rosan Roeslani dan Dony Oskaria. Ia mempertanyakan apakah keduanya melanggar aturan mengenai larangan rangkap jabatan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Dalam undang-undang tersebut, pasal 23 menyebutkan tiga kategori larangan rangkap jabatan, yakni sebagai pejabat negara sesuai aturan UU, komisaris atau direksi perusahaan negara atau swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN atau APBD.
"Nanya serius. Menurut UU No. 39/2008, ada tiga jabatan yang dilarang rangkap oleh menteri," kata Fedi dalam unggahan di akun X miliknya.
Rosan Roeslani saat ini menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BKPM, sementara Dony Oskaria adalah Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, keduanya juga merangkap jabatan sebagai CEO dan COO Danantara.
"Sedangkan Menteri Rosan Roeslani dan Wamen Dony Oskaria merangkap jabatan sebagai CEO dan COO Danantara," ujarnya.
Fedi pun meminta pendapat dari tiga pakar hukum tata negara mengenai persoalan ini.
"Apakah ini melanggar UU? @feriamsari @BivitriS @zainalamochtar," tulisnya.
Susunan direksi Danantara sendiri terdiri atas Rosan Roeslani sebagai Chief Executive Officer (CEO), Dony Oskaria sebagai Chief Operating Officer (COO), dan Pandu Sjahrir sebagai Chief Investment Officer (CIO).
Sementara itu, Dewan Pengawas Danantara dipimpin oleh Erick Thohir sebagai Ketua, dengan Muliaman Hadad sebagai Wakil Ketua, serta Sri Mulyani sebagai anggota. Dewan Penasihat diisi oleh Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo.
Adapun pengawasan terhadap lembaga ini dilakukan oleh berbagai institusi, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (*)
Editor: 91224 R-ID Elok