Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

BPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp 1,98 Triliun Terkait Kerjasama Asuransi PT Askrindo dan PT Reliance

 BPK Temukan Kerugian Negara Rp 1,98 Triliun dari Kerjasama Askrindo-Reliance,  DPR Bereaksi - Herald ID

Repelita Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap potensi kerugian negara yang mencapai Rp 1,98 triliun terkait Perjanjian Kerjasama Ko-Asuransi antara PT Askrindo dan PT Reliance. Temuan ini merupakan hasil Pemeriksaan Kepatuhan terhadap pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi pada PT Askrindo dan anak perusahaan lainnya untuk tahun buku 2021, 2022, dan 2023 (Semester I).

Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak., menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan potensi kerugian negara yang hampir mencapai Rp 2 triliun tersebut. “Sebagai perusahaan BUMN yang memiliki peran strategis dalam ekosistem asuransi nasional, PT Askrindo seharusnya mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), transparansi, serta mitigasi risiko yang ketat dalam setiap kerja sama bisnisnya,” ujar Amin Ak.

Amin Ak. menegaskan keputusan kerja sama antara PT Askrindo dan PT Reliance harus dipastikan telah melalui kajian risiko yang matang dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, ia meminta Kementerian BUMN dan pihak berwenang untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap aspek pengambilan keputusan di PT Askrindo.

“Jika ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, baik dari sisi administratif maupun tindak pidana korupsi, kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas demi melindungi keuangan negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Amin Ak. mendesak Menteri BUMN Erick Thohir dan jajaran untuk memperketat pengawasan internal terhadap semua perusahaan pelat merah, khususnya di sektor jasa keuangan, agar mekanisme bisnis yang dijalankan tidak merugikan negara maupun masyarakat. Menurutnya, harus ada evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan bisnis BUMN di sektor asuransi untuk memastikan keberlanjutan dan integritas industri asuransi nasional.

Amin Ak. juga mendorong Kementerian BUMN untuk serius menjalankan Undang-Undang BUMN yang baru saja diamandemen, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, di mana pada Pasal 1A diatur mengenai penyelenggaraan BUMN berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. “Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi memastikan transparansi dan akuntabilitas, serta mencegah potensi kerugian yang lebih besar bagi negara,” pungkasnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved