Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Arteria Dahlan Ditegur karena Panggil Hakim Terdakwa Kasus Ronald Tannur "Yang Mulia"

 Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, Arteria Dahlan saat ditemui usai sidang dakwaan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

Repelita Jakarta - Kuasa hukum Lisa Rachmat, Arteria Dahlan, ditegur Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena memanggil Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul, yang diperiksa sebagai saksi dengan panggilan “Yang Mulia”. Lisa merupakan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur yang didakwa menyuap tiga hakim PN Surabaya, termasuk Mangapul.

Teguran disampaikan ketika Arteria mendapat giliran mencecar Mangapul yang dihadirkan sebagai saksi perkara Lisa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. "Saudara saksi, saya tetap memanggilnya saudara saksi bapak saya ini Yang Mulia. Sepengetahuan saudara saksi, saksi sudah diperiksa berapa kali?" tanya Arteria di ruang sidang.

“Saya lupa, tiga atau empat kali,” ujar Mangapul. Setelah itu, Arteria menyinggung bahwa Mangapul merupakan hakim Kelas 1 A PN Surabaya sehingga memiliki kompetensi. Namun, ia tidak menggunakan kata “saksi”, melainkan “Yang Mulia”.

“Yang Mulia ini kan Kelas 1 A PN Surabaya pasti punya kompetensi, saya paham betul,” kata Arteria. Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P itu kemudian bertanya apakah majelis hakim persidangan Ronald Tannur menggunakan panel khusus atau panel lintas.

Mangapul menjelaskan bahwa majelis hakim perkara tersebut merupakan panel lintas sehingga hakim terdiri dari hakim ruang Garuda 1, Garuda 2, dan Cakra. “Jadi perkara-perkara yang ditetapkan sepengetahuan saya adalah perkara-perkara yang menyorot perhatian. Jadi kami hakim hanya siap saja, siap ditetapkan oleh ketua menjadi majelis tetap atau majelis lintas," kata Mangapul.

Setelah pemeriksaan terhadap Mangapul selesai, anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Purwanto S Abdullah, menegur Arteria. Ia meminta Arteria tidak menggunakan kata “Yang Mulia” saat mencecar Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, yang diperiksa setelah Mangapul.

"Yang kedua, tadi penasihat hukum Lisa mohon untuk sidang selanjutnya terhadap nanti saksi Erintuah Damanik untuk tidak menggunakan kata Yang Mulia lagi," kata hakim Purwanto. "Mohon, karena di sini kan hanya ada saksi yang diperiksa atau terdakwa, itu saja. Jadi cukup saksi saja," ujar hakim Purwanto menambahkan.

Dalam perkara ini, Lisa didakwa menyuap tiga hakim PN Surabaya yang mengadili kasus pembunuhan Ronald Tannur. Uang disebut bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Suap diberikan agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) dari dakwaan jaksa.

Ronald Tannur pun melenggang keluar dari penjara. Selain itu, Lisa juga didakwa melakukan pemufakatan jahat berupaya menyuap ketua majelis kasasi MA, Soesilo, yang mengadili perkara Ronald Tannur. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved