Repelita Kupang - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman, mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat Propam Mabes Polri terkait dugaan penggunaan narkoba dan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur.
Hasil tes urine menunjukkan AKBP Fajar positif menggunakan narkoba. Selain itu, tiga korban pencabulan yang masih berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun telah diidentifikasi.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe, mengonfirmasi bahwa tiga anak tersebut menjadi korban pencabulan.
"Ada salah satu korban yang sedang kami dampingi," kata Imelda. Korban yang didampingi berusia 12 tahun, sementara korban berusia 14 tahun belum bisa ditemui. Korban termuda, yang berusia 3 tahun, didampingi oleh kedua orangtuanya.
Ketiga korban telah diserahkan oleh Mabes Polri kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut.
AKBP Fajar ditangkap pada 20 Februari 2025 di Bajawa, Pulau Flores, NTT. Saat ini, dia telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada dan digantikan sementara oleh Wakapolres Ngada, Kompol Mei Charles Sitepu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, menyatakan bahwa AKBP Fajar masih menjalani pemeriksaan intensif di Divisi Propam Mabes Polri.
"Dari hasil tes urine sudah dinyatakan positif penggunaan narkoba. Untuk kasus pencabulan, masih dalam pendalaman," ungkap Hendry.
Propam Polri tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam pemeriksaan ini. "Polri, dalam hal ini Polda NTT, secara institusi akan menindak siapa pun yang melanggar hukum.
Siapa pun akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan hukum yang berlaku," tegas Hendry. Dia juga mengimbau seluruh anggota Polda NTT untuk menjaga nama baik institusi dengan tidak melanggar nilai Tri Brata dan Catur Prasetya.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menegaskan bahwa kasus ini harus ditindaklanjuti secara pidana.
“Kami berharap kasus ini langsung lanjut secara simultan ke pidana, satu soal narkobanya dicek apakah betul atau tidak. Yang kedua, kasus kekerasan seksualnya,” ujarnya.
Menurutnya, Propam Polri sudah mengantongi hasil penyelidikan awal namun belum diungkap ke publik. “Pasti awal-awal diperiksa oleh paminal dan sebagainya. Saya yakin saat ini sedang berjalan prosesnya,” lanjutnya.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menegaskan bahwa kasus narkoba yang ditangani Mabes Polri termasuk perkara besar. "Prinsipnya kalau narkoba, kita serius.
Pertama kita membuka jaringannya, yang kedua kenakan TPPU supaya duitnya habis. Ya masa Bareskrim nangkap pemakai. Enggak lucu kan," bebernya.
Ia menambahkan bahwa pasal TPPU perlu diterapkan karena banyak terpidana narkoba yang masih menjalankan bisnisnya dari balik tahanan. "Karena kalau duitnya nggak habis, di dalam penjara pun masih bisa mengendalikan," tegasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok