Repelita, Banten - Viral di media sosial detik-detik kecelakaan yang mengerikan, seorang bocah pemburu telolet tewas terlindas bus di Jalan Raya Serang, Banten. Video kejadian tersebut menjadi perhatian luas di kalangan netizen pada Minggu, 2 Februari 2025.
Dalam video yang dibagikan akun X @neVerAl0nely, terlihat seorang anak yang dibonceng oleh seorang laki-laki tanpa mengenakan helm, sementara keduanya merekam bus yang tengah membunyikan klakson telolet. Kejadian malang itu terjadi ketika pengendara motor tidak fokus pada jalan dan terus menoleh ke belakang untuk melihat bus. Akibatnya, motor yang dikendarai keluar dari jalur dan menabrak tiang listrik.
Korban yang berada di belakang pengendara motor terpental dan jatuh tepat di depan ban bus yang melintas. Meskipun sopir bus berusaha menghindari dengan membanting setir ke kanan, jarak yang terlalu dekat menyebabkan kecelakaan tak terhindarkan. Pada video lain yang beredar, jenazah bocah tersebut terlihat sudah ditutupi kardus dan daun pisang, sementara orang-orang mengerumuni lokasi kejadian. Bus yang sedang diikuti bocah tersebut juga berhenti tak jauh dari tempat kejadian.
Kepolisian setempat telah datang ke lokasi untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Kejadian ini menyita perhatian netizen yang mengkritik kebiasaan bus yang membunyikan klakson telolet. "Sebaiknya bus-bus melepas klakson telolet macam ini, karena membahayakan dan juga mengganggu," tulis @ana***. Komentar serupa datang dari @maj***, yang menganggap suara telolet tidak memberi manfaat dan menimbulkan banyak korban, serta mendesak adanya aturan hukum untuk melarangnya. "Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Sudah banyak yang jadi korban gegara konten," kata @omJ***.
Sementara itu, terkait penggunaan klakson telolet, Daimler Commercial Vehicle Indonesia (DCVI) yang merupakan pemasok sasis bus di Indonesia, menyarankan agar klakson tersebut tidak dipasang. Pasalnya, pemasangan komponen ini dapat merusak sistem keselamatan kendaraan, khususnya sistem pengereman. M Thoyib, Body Builder Advisor DCVI, menjelaskan bahwa klakson telolet membutuhkan kompresor yang sama dengan yang digunakan dalam sistem pengereman kendaraan, sehingga dapat berisiko pada kegagalan fungsi kendaraan.
Secara hukum, penggunaan suara klakson diatur dalam Undang-Undang Nomor 222 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 39 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 yang mengatur tingkat kebisingan suara klakson. Penggunaan suara klakson yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana, baik berupa kurungan maupun denda.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok