Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Uang Damai Rp300 Juta dari Pelaku Pembunuhan FA Diserahkan di Rumah Makan Padang Dekat Polres Jaksel

Repelita, Jakarta - Kasus kematian seorang remaja berinisial FA (16) pada April 2024 lalu menyisakan sejumlah polemik. FA tewas setelah dicekoki narkoba oleh Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, sementara rekannya APS (16) selamat dalam insiden tersebut.

Untuk menghindari jeratan hukum yang mengancam, Arif dan Bayu kemudian melakukan berbagai upaya, termasuk upaya damai dengan keluarga korban. Arif, yang diketahui sebagai anak angkat bos Prodia, memilih untuk memberikan uang sebagai kompensasi kepada keluarga FA.

Pada pertemuan yang berlangsung di sebuah rumah makan Padang dekat Polres Metro Jakarta Selatan, Arif menyerahkan uang Rp300 juta kepada keluarga FA. Uang tersebut diberikan sebagai bagian dari kesepakatan damai yang disepakati meskipun kasus tersebut tetap berlanjut. Sebelumnya, Radiman, ayah FA, melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Menurut kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, Arif dan Bayu sebelumnya sudah memberikan sejumlah uang kepada keluarga FA, termasuk uang duka dan untuk keperluan tahlilan. Meskipun ada upaya damai ini, proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan karena kasus tersebut bukan termasuk delik aduan, melainkan pidana murni.

Setelah kesepakatan damai pada 28 April 2025, Toni mengatakan bahwa ia tidak lagi mendapat kabar mengenai perkembangan kasus ini. Radiman, ayah FA, kemudian dipanggil kembali oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024 untuk melengkapi berkas yang akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Selain FA, pihak Arif juga berupaya damai dengan APS, yang menerima uang Rp50 juta sebagai kompensasi. Dengan demikian, total uang yang dikeluarkan oleh pihak Arif untuk menghentikan kasus ini mencapai Rp370 juta.

Namun, ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai bahwa proses pencabutan laporan ini menjadi salah satu alasan mengapa kasus ini terhambat. "Kasus tersebut memang mandek karena adanya pencabutan perkara setelah ada perdamaian," ucapnya.

Kasus ini kemudian berkembang dengan munculnya laporan perdata yang diajukan oleh Arif dan Bayu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan gugatan terhadap beberapa pihak, termasuk AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka menggugat Bintoro dan lainnya atas tuduhan pemerasan terkait penanganan kasus ini.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa AKBP Bintoro diduga menerima sejumlah uang untuk menangguhkan penahanan kedua tersangka, dengan jumlah yang berkembang dari Rp140 juta hingga Rp17 miliar. Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap Bintoro dan beberapa anggota kepolisian lainnya, sementara Bintoro sendiri telah dimutasi ke Bidpropam Polda Metro Jaya untuk menjalani penempatan khusus.

Kasus ini terus berlanjut dengan sidang kode etik yang akan dilakukan terhadap Bintoro dan rekan-rekannya, untuk membuktikan dugaan pemerasan yang terjadi dalam penanganan kasus pembunuhan FA. (*).

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved