Repelita Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, menekankan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurutnya, KUHAP yang berlaku saat ini sudah berusia 44 tahun dan perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum serta kondisi terkini.
Rudianto menyatakan bahwa Komisi III DPR harus segera membahas RUU tersebut. Fraksi Nasdem telah mulai menampung berbagai aspirasi dari para pemangku kepentingan terkait penyusunan revisi KUHAP. "Kita ketahui hukum acara kita sudah 44 tahun sejak tahun 1981 dan normanya sudah ada 12 norma yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Yang kedua, KUHP kita, hukum materil kita yang baru akan berlaku 2026 Januari. Sementara hukum acara kita belum berubah," kata Rudianto di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sebagai Kapoksi Fraksi Nasdem di Komisi III, Rudianto menyebut pihaknya telah menjadwalkan serangkaian diskusi dengan para akademisi dan pakar hukum guna menyusun revisi yang lebih komprehensif. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah konsep restorative justice yang masih belum memiliki keseragaman antar-lembaga penegak hukum. "Bagaimana konsep restorative justice ini lagi marak kita dengar, polisi punya konsep restorative justice, jaksa juga punya, hakim juga punya. Masing-masing saling mengkritisi kewenangan ini. Nah, ini tidak diatur dalam hukum acara kita ini yang penting," ujar Rudianto.
Ia juga menyoroti pentingnya kontrol dalam proses penyidikan hingga penuntutan suatu kasus agar tidak semena-mena. "Hal kedua, terkait dengan alat bukti, konsep peradilan, mekanisme kontrol penyidikan hingga penuntutan. Aturan terkait hal itu harus dikaji kembali agar hak-hak warga negara tetap dilindungi," tambahnya.
Terakhir, Rudianto menekankan pentingnya posisi advokat dalam suatu kasus, khususnya terkait pendampingan hukum bagi saksi. "Bagaimana posisi advokat. Orang kalau dipanggil jadi saksi, apakah sudah bisa didampingi oleh kuasa hukum, penasihat hukum atau tidak. Ini semua yang menjadi poin-poin penting dalam revisi RUU hukum acara kita," ucapnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok