Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Polisi Ungkap Jaringan Beras Oplosan di Depok, Pelaku Diduga Siap Edarkan Saat Ramadhan

 Jelang Ramadhan, polisi sita tumpukan beras oplosan di Depok

Repelita, Depok - Polisi berhasil menyita sejumlah beras oplosan yang diduga beredar di kawasan Depok dan Jakarta Timur. Kasus ini terungkap dari hasil penyelidikan pada salah satu toko pengepul beras di Jalan Proklamasi, Kelurahan Abadi Jaya, Sukmajaya, Depok.

Menurut keterangan penyidik, pelaku telah melancarkan aksinya selama sekira satu tahun. Modus yang digunakan adalah mengoplos beras miskin (raskin) atau sisa-sisa beras yang tercecer di pasar. Beras oplosan itu kemudian dikemas dalam bentuk premium dengan nilai jual yang lebih mahal, sekira Rp 14.500 per kg.

Hal ini kian mengkhawatirkan, lantaran diduga pelaku akan mengedarkannya dengan jumlah fantastis saat bulan Ramadhan. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP DK Zendrato mengungkapkan, pelaku dibekuk di kawasan Sukmajaya pada Selasa, 11 Februari 2025.

"Jadi modusnya melakukan perbandingan dalam pencampuran 200 gram beras raskin, kemudian 600 gram beras merek Demak dan 200 gram beras merek Menir," jelas AKBP Zendrato pada awak media, Jumat 14 Februari 2025.

Tiga jenis beras itulah, kata AKBP Zendrato, yang kemudian dicampur menjadi suatu merek baru bernama Daun Suji. "Kemudian harganya dari satu packaging yang sudah berhasil dikemas, dia memperoleh keuntungan kurang lebih Rp 600. Sehari bisa jual 4 ton," katanya.

Tersangka diketahui berinisial FS. Polisi menyita banyak beras oplosan di Depok, termasuk 28 plastik kemasan beras, 25 karung berisi beras raskin, dan 25 karung beras oplosan. "Selain itu kami juga mengamankan beberapa alat elektronik, baik itu sebagai dokumen atau rekaman CCTV kegiatannya," beber Zendrato.

Polisi juga telah memasang garis pembatas atau police line di lokasi kejadian. Diduga masih ada pelaku lain dalam kasus ini. "Jadi kita ini masih dalam proses pendalaman, tersangka mungkin akan bertambah keterlibatan pihak-pihak terkait," tutur AKBP Zendrato.

Atas perbuatannya itu, FS dijerat dengan Pasal 62 junto Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tak hanya itu, FS juga terancam dijerat Pasal 143 junto Pasal 99 dan Pasal 144 junto Pasal 100 Ayat 2 Undang Undang 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved