Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pilkada Palopo Diulang, Anak Buah Prabowo Didiskualifikasi

 Crazy Rich Berharta Rp981 M Didiskualifikasi, Asa Jadi Wali Kota Palopo  Sulsel Kandas - Tribun-timur.com

Repelita, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Keputusan tersebut diambil setelah MK menemukan bahwa Trisal Tahir, yang diusung Partai Gerindra dan Demokrat, menggunakan ijazah Paket C yang tidak terdaftar alias palsu sebagai syarat pencalonannya.

"Amar putusan mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan secara daring, Senin.

MK menyatakan bahwa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Jakarta yang menerbitkan ijazah Trisal Tahir tidak memiliki wewenang mengeluarkan dokumen tersebut. Dengan demikian, ijazah yang digunakan untuk mendaftar di KPU Palopo dianggap tidak sah.

Majelis Hakim MK Ridwan Mansyur menyebut dalil yang diajukan pemohon, pasangan calon Farid-Nurhaenih, mengenai ketidakabsahan ijazah tersebut terbukti secara hukum.

"Dengan demikian, Mahkamah berkesimpulan bahwa dokumen ijazah kelulusan pendidikan kesetaraan Paket C yang diajukan calon Wali Kota Palopo atas nama Trisal Tahir tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan perolehannya dari instansi yang berwenang," ujarnya.

Selain mendiskualifikasi Trisal Tahir, MK juga memerintahkan KPU Palopo untuk segera menggelar pemungutan suara ulang tanpa mencalonkan Trisal Tahir, meski pasangannya, calon Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin alias Ome, tetap diperbolehkan maju.

Partai pengusung Trisal Tahir, yakni Gerindra dan Demokrat, diminta segera mengusulkan calon wali kota lain tanpa mengganti Akhmad Syarifuddin sebagai calon wakil wali kota.

Pada Pilkada serentak yang berlangsung 27 November 2024, pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin memperoleh 33.933 suara, unggul tipis dari Farid-Nurhaenih yang meraih 33.338 suara. Selisih keduanya hanya 595 suara.

Sementara itu, dua pasangan calon lainnya, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta dan Putri Dakka-Haidir Basir, masing-masing memperoleh 19.484 dan 7.729 suara.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada tiga komisioner KPU Kota Palopo karena terbukti melanggar kode etik dalam proses verifikasi dokumen pencalonan Trisal Tahir.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu satu Irwandi Jumadin selaku ketua merangkap anggota, teradu dua Abbas, dan teradu tiga Muhatzhir Muh Hamid selaku anggota KPU Kota Palopo, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang putusan.

DKPP menilai ketiga komisioner tersebut mengabaikan prosedur dan aturan dalam proses verifikasi, sehingga memungkinkan pencalonan Trisal Tahir dengan dokumen yang tidak sah. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved