
Repelita Jakarta - Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait perkara pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
Selain Arsin, tiga tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa, SP dan C, juga ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Senin.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan mereka.
"Alasan penahanan objektivitas penyidik, kami pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri," ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan SHGB dan SHM di perairan Kabupaten Tangerang. Motif ekonomi disebut menjadi alasan utama para tersangka melakukan pemalsuan dokumen tersebut.
"Yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka," kata Djuhandhani.
Meski begitu, belum diketahui secara pasti berapa keuntungan yang diperoleh para tersangka dari aksi pemalsuan dokumen tersebut. Penyidik telah melakukan konfrontasi terhadap Arsin, Ujang Karta, dan dua penerima kuasa, namun mereka saling melempar tanggung jawab terkait aliran uang yang diperoleh.
"Kami melaksanakan konfrontir, kami melaksanakan konfrontir antara sekdes, kades, dan kuasa. Di sini terjadi saling melempar, uangnya yang ini berasal dari sini ini dari sini berputar-putar di antara mereka bertiga," ungkapnya.
Selain melakukan penahanan, penyidik juga telah mencekal Arsin dan tiga tersangka lainnya agar tidak bisa melarikan diri ke luar negeri. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

