Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Peran Tujuh Tersangka Korupsi Pertamina Merugikan Negara Rp 193,7 Triliun

PROFIL RIVA SIAHAAN DIRUT PERTAMINA PATRA NIAGA TERSANGKA KORUPSI - Direktur Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penyegelan SPBU di jalan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19/2/2025). Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak pada Senin (24/2/2025) malam, (Tribun Jabar/Dian Herdiansyah)

 Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengungkapkan bahwa peran tujuh tersangka dalam kasus korupsi di PT Pertamina telah merugikan negara sebesar Rp 193,7 triliun. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan PT Pertamina untuk mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri. Aturan tersebut mengharuskan pemenuhan kebutuhan minyak mentah dan kontraktor untuk berasal dari dalam negeri. 

Namun, Kejagung menemukan adanya pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dilakukan oleh tersangka RS, SDS, dan AP. Pengondisian ini menyebabkan penurunan produksi kilang dan pemenuhan kebutuhan minyak mentah serta produk kilang dilakukan melalui impor. Pada saat yang sama, produksi minyak mentah dalam negeri sengaja ditolak oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan alasan spesifikasi yang tidak sesuai dan tidak memenuhi nilai ekonomis. Akibatnya, produk yang seharusnya untuk dalam negeri diekspor ke luar negeri, sementara kebutuhan dalam negeri dipenuhi melalui impor.

Qohar menjelaskan bahwa perbedaan harga yang signifikan antara minyak mentah impor dan yang diproduksi dalam negeri menjadi masalah. “Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang sangat tinggi atau berbeda harga yang sangat signifikan,” kata Qohar.

Lebih lanjut, dalam kegiatan pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum antara penyelenggara negara dan broker. Tersangka RS, SDS, dan AP diduga memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara ilegal.

“RS, SDS, dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum,” ujar Qohar. Selain itu, tersangka DW dan GRJ juga melakukan komunikasi dengan tersangka AP untuk memperoleh harga yang lebih tinggi meski syarat belum terpenuhi. Mereka mendapat persetujuan dari SDS untuk impor minyak mentah dan dari RS untuk produk kilang. RS kemudian mengubah BBM Pertalite menjadi Pertamax dengan cara yang tidak sesuai prosedur. 

Praktik tersebut juga melibatkan mark-up kontrak pengiriman minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan tersangka YF. Negara harus membayar fee sebesar 13-15 persen yang menguntungkan tersangka MKAN. Akibatnya, harga bahan bakar yang dijual kepada masyarakat menjadi lebih tinggi, dan subsidi BBM yang diberikan setiap tahun melalui APBN juga meningkat.

Kerugian keuangan negara yang diperkirakan sebesar Rp 193,7 triliun masih dalam proses penghitungan lebih lanjut bersama para ahli. 

Berikut adalah tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023:

1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir untuk menurunkan produksi kilang bersama SDS dan AP. Ia juga terlibat dalam kemenangan broker minyak mentah dan produk kilang secara ilegal serta mengubah BBM Pertalite menjadi Pertamax.

2. SDS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, terlibat dalam pengondisian untuk menurunkan produksi kilang bersama RS dan AP.

3. AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, turut serta dalam pengondisian untuk menurunkan produksi kilang bersama RS dan SDS serta memenangkan broker secara melawan hukum.

4. YF, pejabat di PT Pertamina International Shipping, melakukan mark-up kontrak pengiriman minyak mentah dan produk kilang.

5. MKAN, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, diuntungkan dengan fee mark-up kontrak pengiriman sebesar 13-15 persen.

6. DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, berkomunikasi dengan tersangka AP untuk memperoleh harga tinggi meski syarat belum terpenuhi.

7. GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, turut berkomunikasi dengan AP dan mendapatkan persetujuan untuk impor minyak mentah serta produk kilang dari SDS dan RS.

(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved