Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pengakuan 6 Polisi Polres Baubau yang Aniaya Junior hingga Kritis: Iseng-iseng Saja

 

Repelita, Jakarta - Enam bintara polisi di Polres Baubau yang terlibat dalam penganiayaan terhadap junior mereka, Bripda A (22), telah ditahan dan diperiksa oleh Propam Polda Sulawesi Tenggara.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian mengungkapkan motif penganiayaan yang dilakukan oleh enam polisi tersebut.

"Sudah dimintai keterangan di Propam, enam personel itu," kata Iis melalui telepon pada Rabu (26/2/2025).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, penyebab enam personel polisi itu menganiaya Bripda A adalah karena mereka melakukannya dengan alasan iseng hingga berujung pada pembinaan yang berlebihan.

"Jadi mereka iseng-iseng saja dan pembinaannya berlebihan. Mereka sempat tanya kenal saya tidak? Terus melakukan pembinaan seperti itu," ungkap Iis.

Keenam pelaku, yang berpangkat sama dengan korban yaitu Brigadir Dua (Bripda), merupakan bintara polisi lulusan 2023, sementara Bripda A adalah lulusan Polri tahun 2024. Semua pelaku dan korban bertugas di satuan Samapta Polres Baubau.

"Jadi korban ini adik kelas mereka. Satu tingkat di bawah mereka," jelas Iis.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Barak Dalmas Polres Baubau pada Jumat (21/2/2025) malam. Penganiayaan bermula saat Bripda A bersama delapan anggota polisi lainnya sedang tidur di barak sekitar pukul 23.00 WITA.

Enam anggota polisi senior lalu membangunkan mereka dan menanyakan nama-nama senior mereka.

"Empat orang hafal, lima orang tidak hafal nama seniornya, sehingga terjadi pemukulan bagi yang tidak tahu nama seniornya," jelas Iis.

Dari lima anggota yang dipukul, satu di antaranya, yaitu Bripda A, mengalami cedera cukup parah. Ia harus menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Baubau akibat kebocoran organ pankreas yang menyebabkan keluarnya darah.

Bripda A akhirnya harus dirujuk ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan, untuk mendapatkan perawatan lebih intensif.

Iis menambahkan bahwa para pelaku akan menjalani dua jenis pemeriksaan: kode etik dan pidana umum terkait tindak penganiayaan.

"Jalan bersamaan kode etik dan juga kasus penganiayaan terhadap anggota polisi tersebut," ujar Iis.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Baubau, Kompol Abdul Rahmad, juga mengatakan bahwa pihaknya akan memproses laporan pidana yang telah dimasukkan kuasa hukum korban pada Selasa (25/2/2025).

"Untuk laporan pidananya sudah dimasukkan oleh kuasa hukum korban kemarin dan nantinya akan diproses di Polres Baubau," ujar Abdul. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved