Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pemulangan Buronan Paulus Tannos, Pemerintah Siapkan Berkas Ekstradisi ke Singapura

 Pemerintah Indonesia Segera Kirim Berkas Pemulangan Paulus Tannos ke Singapura

Repelita Jakarta - Pemerintah Indonesia berencana mengirimkan berkas pemulangan buronan Paulus Tannos ke Singapura pekan ini. Hampir seluruh dokumen pemulangan buronan Paulus Tannos yang diminta telah terpenuhi.

“Sebagian besar dari dokumen sudah tersedia, namun masih terdapat beberapa dokumen dalam tahap penyempurnaan. Kami berupaya agar dokumen-dokumen tersebut memenuhi prinsip prima facie di pengadilan Singapura,” kata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Kementerian Hukum Widodo melalui keterangan tertulis pada Senin, 17 Februari 2025.

Widodo menjelaskan bahwa tenggat waktu pemulangan Paulus Tannos saat ini semakin dekat. Ia berharap proses pengiriman dokumen berjalan dengan baik. Namun, ia enggan memerinci jenis-jenis dokumen pemulangan Paulus Tannos yang akan dikirimkan yang diminta Pengadilan Singapura.

“Untuk jenis dokumen sebagian besar sebagaimana tercantum dalam perjanjian ekstradisi RI-Sing (Indonesia-Singapura) ditambah dengan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang dapat meyakinkan pengadilan di Singapura,” ucap Widodo.

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penangkapan Paulus Tannos. Menurutnya, saat ini masih ditahan di sana.

"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi.

Diketahui, Paulus Tannos menjadi buron KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Adapun, KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019. Pada Jumat, 24 September 2021, KPK telah memanggil Paulus Tannos.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda. Tannos disangkakan pada pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor‎ sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved