Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pakar Hukum Siap Bersaksi Jika Terdakwa Korupsi Jual Beli Emas Antam Budi Said Ajukan Kasasi

 Vonis Hukuman Penjara Crazy Rich Surabaya Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun  - westjavatoday.com

Repelita, Jakarta - Masyarakat menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman lebih berat terhadap terdakwa korupsi jual beli emas Antam, Budi Said. Dalam putusan tersebut, Budi Said dijatuhi hukuman penjara 16 tahun dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, Budi Said juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,1 triliun. Hukuman ini lebih berat dibandingkan dengan vonis sebelumnya yang hanya 15 tahun penjara.

Pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita, menyatakan bersedia menjadi saksi ahli jika pihak Budi Said melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait penambahan masa hukuman tersebut. Romli mengatakan, "Saya bersedia seandainya diminta untuk menjadi ahli di tingkat kasasi," ujar Romli kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/2/2025). Namun, Romli mengaku belum dapat banyak berkomentar karena belum membaca salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus Budi Said.

Sementara itu, Ketua Masyarakat Peduli Anti Korupsi (MPAK), Dedy Hariyadi Sahrul, menilai bahwa putusan hakim dalam banding Budi Said sudah tepat. Dedy mengapresiasi keputusan yang tidak terpengaruh oleh opini publik yang berkembang. Ia menegaskan, "Saya yakin majelis hakim tahu mana yang merupakan fakta hukum dan mana yang hanya opini semata," ujar Dedy.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini mengubah amar putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan vonis lebih ringan. Dalam putusannya, hakim tidak hanya menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun, tetapi juga mengenakan denda Rp 1 miliar dengan ancaman enam bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Selain itu, Budi Said juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara yang mencapai Rp 1,1 triliun. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved