Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Nusron Wahid Tegaskan Semua SHGB di Luar Garis Pantai Wajib Dibatalkan

 foto

Repelita, Magelang - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menegaskan bahwa semua sertifikat hak guna bangunan atau SHGB tanah di luar garis pantai dinyatakan batal.

"Semua SHGB yang di luar garis pantai wajib mutlak dibatalkan. Tinggal proses pembatalannya," kata Nusron setelah menjadi pemateri dalam retret kepala daerah di Akademi Militer Magelang.

Menurutnya, jika sertifikat terbit dalam kurun waktu kurang dari lima tahun, BPN memiliki kewenangan untuk membatalkannya. "Kalau di atas lima tahun, kami tak mempunyai hak lagi," ujar Nusron. "Mereka harus dengan kesadaran sendiri untuk membatalkan."

Ia juga menyebut bahwa PT Mega Agung Nusantara dan PT Cikarang Listrindo telah bersurat ke BPN dan bersedia membatalkan serta mengembalikan semua sertifikat yang berada di luar garis pantai. "Secara sukarela bagi yang ada di luar garis pantai," tuturnya.

Nusron membantah bahwa dirinya mencabut keputusan terkait sertifikat yang dikeluarkan atas nama perusahaan milik Sugianto Kusuma atau Aguan. Ia menegaskan bahwa kasus ini mirip dengan yang terjadi di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, di mana terdapat 263 SHGB dan 17 SHM.

"Totalnya ada 280 sertifikat, dan 222 di antaranya berada di luar garis pantai. Kami sudah membatalkan 209, sementara 13 lainnya belum kami batalkan karena satu sertifikat bidangnya separuh masuk garis pantai dan separuh di luar. Itu harus dipotong dulu," ungkap Nusron.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak peduli siapa pemilik SHGB dan SHM di luar garis pantai tersebut. "Punya siapapun tak peduli karena sertifikat bentuknya produk hukum. Kalau di dalam garis pantai sah, kalau di luar batal," tegasnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved