
Repelita Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan bahwa berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo telah dibekukan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Ambon dan Banten. Keputusan ini diambil guna menjaga marwah serta wibawa pengadilan.
"Jadi menyikapi hal tersebut untuk menegakkan muruah dan wibawa pengadilan, maka berita acara sumpah advokat atas nama saudara Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan," ujar Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis.
Dengan pembekuan ini, Razman dan Firdaus tidak lagi memiliki hak untuk berpraktik di pengadilan yang berada di bawah wewenang MA.
"Selanjutnya penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut agar dipedomani seluruh pengadilan di tempat peradilan di bawah Mahkamah Agung," tambah Yanto.
Sebelumnya, PT Ambon telah mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat Razman Arif Nasution, yang berdampak pada hilangnya hak Razman untuk beracara di pengadilan.
Surat tersebut tertuang dalam penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan Ketua PT Ambon, Aroziduhu Waruru, pada Selasa.
Pembekuan tersebut dikarenakan Razman dianggap terlibat dalam kegaduhan saat sidang dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari lalu.
"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H.) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," demikian isi surat tersebut.
PT Ambon menilai bahwa tindakan Razman mencederai sumpah dan janji advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, di mana advokat yang telah disumpah wajib menjunjung tinggi janji yang telah diucapkan.
Lebih lanjut, PT Ambon juga menyatakan bahwa kegaduhan yang dipicu oleh Razman telah merusak citra serta wibawa pengadilan.
"Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh saudara Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa pengadilan," demikian bunyi pertimbangan PT Ambon. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

