Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kasus Pagar Laut Tangerang Diambil Alih Polri, Kejagung Serahkan Penyidikan Tindak Pidana Pemalsuan

 Penanganan Pagar Laut Tangerang Diambil Alih Bareskrim, Kejagung: Fokus Penerbitan SHGB dan SHM

Repelita, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tidak lagi mengusut soal tindak pidana terkait terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam kasus pagar laut Tangerang, setelah kasus tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya penyidikan kepada Polri.

"Sekarang ini Polri sedang melakukan penyidikan apakah ada dugaan tindak pidana pemalsuan di situ, jadi kita mendahulukan itu," ujar Harli kepada wartawan pada Senin, 17 Februari 2025.

Harli menjelaskan bahwa Polri akan memeriksa apakah kasus ini melibatkan tindak pidana pemalsuan semata atau juga adanya unsur suap. "Karena objeknya kan sama soal penerbitan sertifikat, nanti kita lihat sekiranya tindak pidana pemalsuan itu benar ada, apakah pemalsuan itu karena adanya suap atau gratifikasi atau murni memang pemalsuan saja?" tambahnya.

Langkah tersebut diambil berdasarkan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung, Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harli menegaskan bahwa dalam MoU tersebut disepakati bahwa jika salah satu lembaga sudah menangani suatu perkara, lembaga lain tidak perlu terlibat.

"Karena itu masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), kita tidak perlu mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)," jelasnya.

Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tengah mengusut kasus pagar laut berdasarkan laporan model A yang dibuat oleh anggota Polri. Laporan tersebut menyebutkan Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai terlapor dalam kasus ini.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Polri melihat adanya indikasi perbuatan pidana terkait kasus pagar laut. "Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan perbuatan pidana yang diduga melibatkan surat palsu dalam permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak di kantor pertanahan Kabupaten Tangerang," ujarnya.

Djuhandani menambahkan bahwa pihaknya juga sudah memeriksa Kepala Desa Kohod, Arsin, dalam status sebagai saksi. "Kita sudah memeriksa Kepala Desa Kohod sebagai saksi, dan nanti jika alat bukti sudah mencukupi, kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum selanjutnya," jelasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved