Repelita Jakarta - Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pagar laut Tangerang yang membentang sepanjang 30,16 kilometer.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Arsin sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM). Selain Arsin, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu UK, Sekretaris Desa Kohod, serta SP dan CE sebagai penerima kuasa.
Terkait kasus ini, tokoh yang selama ini vokal mengungkap masalah tersebut, Muhammad Said Didu, menegaskan bahwa seharusnya lebih banyak pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Seharusnya pemilik HGB dan 16 Kades lainnya serta pembuat pagar laut juga jadi tersangka,” kata Said Didu melalui akun X pribadinya, @msaid_didu, Selasa (18/2/2025).
Pegiat media sosial, Maudy Asmara, juga mempertanyakan status pihak lain yang terlibat dalam kasus ini melalui akun X-nya, @Mdy_Asmara1701. “Kades Kohod resmi ditetapkan sebagai tersangka! Kades Kohod doang nih?” tanyanya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok