Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kades Kohod Tersangka, Said Didu Desak Pemilik HGB dan 16 Kades Lainnya Ikut Diproses

 

Repelita Jakarta - Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pagar laut Tangerang yang membentang sepanjang 30,16 kilometer.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Arsin sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM). Selain Arsin, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu UK, Sekretaris Desa Kohod, serta SP dan CE sebagai penerima kuasa.

Terkait kasus ini, tokoh yang selama ini vokal mengungkap masalah tersebut, Muhammad Said Didu, menegaskan bahwa seharusnya lebih banyak pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Seharusnya pemilik HGB dan 16 Kades lainnya serta pembuat pagar laut juga jadi tersangka,” kata Said Didu melalui akun X pribadinya, @msaid_didu, Selasa (18/2/2025).

Pegiat media sosial, Maudy Asmara, juga mempertanyakan status pihak lain yang terlibat dalam kasus ini melalui akun X-nya, @Mdy_Asmara1701. “Kades Kohod resmi ditetapkan sebagai tersangka! Kades Kohod doang nih?” tanyanya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved