Repelita, Jakarta - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK), Maqdir Ismail, menegaskan bahwa kliennya tidak akan meminta belas kasihan kepada mantan penguasa terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang tengah dihadapinya.
Pernyataan tersebut disampaikan Maqdir setelah mendampingi Hasto yang diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Februari 2025.
Maqdir menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi perkara tersebut dengan kepala tegak. “Tidak ada penyesalan dalam menghadapi perkara ini. Yakinlah bahwa, kita akan bicara tentang kebenaran dan untuk keadilan. Bukan kita akan meminta belas kasihan kepada mantan penguasa, terutama ya Mas Hasto ya itu tidak akan kita lakukan,” kata Maqdir kepada wartawan.
Pada pemeriksaan tersebut, Maqdir menjelaskan bahwa Hasto memberikan keterangan kepada penyidik terkait keterlibatannya dalam kasus ini. Hasto menceritakan bahwa dia pernah marah kepada Saeful Bahri karena meminta uang kepada Harun Masiku untuk proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
“Artinya apa? Ini keterlibatan Mas Hasto terkait dengan dugaan memberikan uang untuk membantu Harun Masiku menyuap, itu tidak ada. Ini satu hal yang pokok sekali. Kemudian yang kedua, juga kita konfirmasi mengenai apa yang mereka sebut dengan obstruction of justice. Mas Hasto sudah menerangkan bukti-bukti, bahwa tidak ada bukti permulaan mengenai tindakan obstruction of justice,” pungkas Maqdir. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok