
Repelita Jakarta - Berkas perkara dugaan penyelewengan izin impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah rampung. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa barang bukti serta tersangka sudah dipindahkan dalam tahap II. "Pelaksanaan tahap II tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016," kata Harli pada Jumat, 14 Februari 2025.
Tom Lembong diduga menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada sembilan perusahaan gula swasta tanpa melibatkan rapat koordinasi antar kementerian dan rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Selain itu, pada 2015, Tom Lembong juga memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM kepada perusahaan gula swasta yang kemudian mengolahnya menjadi gula kristal putih (GKP). Impor ini dilakukan pada saat produksi dalam negeri mencukupi dan pada musim giling.
Tak hanya itu, Tom Lembong juga disebut memberi penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk melakukan pengadaan GKP dengan bekerja sama dengan produsen gula rafinasi. Tom Lembong dan pihak terkait diduga memperkaya diri sendiri dan pihak lain, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar, berdasarkan laporan hasil audit BPKP RI.
Tom Lembong kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari hingga 5 Maret 2025. Selain itu, mantan Direktur PT PPI yang berinisial CS juga ditahan di tempat yang sama.
Kedua tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Setelah tahap II ini, tim Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

