Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Ahok sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina dari 2019 hingga 2024.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Siapapun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi maupun dokumen atau alat bukti lain, pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapapun," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers, Rabu.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satu di antaranya adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Tersangka lainnya meliputi SDS, Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, serta AP, VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Selain itu, tersangka dari pihak swasta mencakup MKAN, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta YRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Terbaru, Kejagung juga menetapkan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, serta Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga, sebagai tersangka.
Kejagung mengungkapkan bahwa total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. Kerugian tersebut mencakup ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, serta impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.
Selain itu, terdapat kerugian dari pemberian kompensasi pada 2023 sebesar Rp126 triliun, serta pemberian subsidi pada 2023 yang mencapai Rp21 triliun. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok