Repelita Jakarta - Dikenal sebagai akademisi yang kritis dan pernah melaporkan dugaan KKN dan TPPU keluarga Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ubedilah Badrun kini dicopot dari jabatan Koordinator Program Studi.
Ubedilah, yang merupakan akademisi Sosiologi Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dicopot dari jabatan Koordinator Program Studi Pendidikan Sosiologi UNJ oleh Rektor UNJ. Pencopotan ini dilakukan sebelum masa jabatannya berakhir pada 2027.
"Saya sudah tidak lagi menjabat sejak 24 Januari 2025. Posisinya telah digantikan oleh Plt (pelaksana tugas). Masa jabatan saya menurut SK Rektor No.1995/UN39/HK.02/2023 adalah untuk periode 2023-2027. Tetapi diberhentikan pada 25 Januari 2025. Tidak apa-apa, itu otoritas Rektor, mungkin punya maksud baik, saya tidak tahu apa alasannya," kata Ubedilah kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Kamis, 30 Januari 2025.
Pemberhentian tersebut terjadi setelah UNJ bertransformasi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), yang memberikan otoritas penuh kepada Rektor untuk menentukan dan mengangkat pejabat di lingkungan UNJ sesuai dengan syarat yang telah ditentukan.
Sebelumnya, pengangkatan Kepala Departemen atau Koordinator Program Studi di UNJ dilakukan melalui musyawarah dosen di tingkat program studi, yang kemudian diajukan ke Dekan dan diputuskan oleh Rektor. Namun, setelah status PTNBH, musyawarah program studi tidak lagi diterapkan dalam proses pengangkatan tersebut.
"Memang benar sejak menjadi PTNBH, otoritas Rektor begitu powerfull. Melalui Peraturan Rektor No.1/2025, Rektor UNJ memiliki otoritas penuh. Dekan bisa mengajukan, tetapi Rektor yang memutuskan. Menurut Pasal 6 Peraturan Rektor tersebut, pengangkatan kepala departemen atau koordinator program studi bersifat penugasan oleh Rektor. Proses semacam ini sesungguhnya rawan nepotisme, rawan like and dislike, dan sekaligus rawan pembungkaman," pungkas Ubedilah. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok