Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sertifikat Hutan Dikeluarkan BPN, Menteri ATR Nusron Wahid Jelaskan Tindakan Pemerintah

Menteri ATR/BPN Nusron Ungkap Terbitnya SHM di Lahan Hutan

Repelita Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengakui adanya sertifikat hak milik atau sertifikat hak guna usaha (SHGU) yang diterbitkan di atas lahan hutan.

Hal tersebut disampaikan Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR RI yang membahas kelanjutan program integrated land administration and spatial planning (ILASP), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 30 Januari 2025.

"Ada satu perusahaan atau tanah yang sudah disertifikatkan dalam bentuk SHM atau SHGU. Dalam perjalanan tiba-tiba muncul itu masuk kawasan hutan. Sebaliknya, ada juga yang petanya hutan, tapi petugas kita menerbitkan sertifikat," ungkap Nusron.

Namun, Nusron tidak mengungkapkan berapa banyak SHM atau SHGU yang diterbitkan di atas lahan hutan dan perusahaan mana saja yang memiliki lahan tersebut.

Untuk menangani hal ini, Kementerian ATR/BPN telah menjalin kesepakatan dengan Kementerian Kehutanan. "Kalau ada hutan dulu, baru ada SHGU atau SHM, maka akan kita menangkan hutannya. Maka kewajiban ATR/BPN adalah membatalkan sertifikatnya. Sebaliknya kalau ada sertifikat HGU dulu atau HGB, atau hak milik dulu, baru tiba-tiba muncul ada peta hutan, maka kesepakatannya Kementerian Kehutanan wajib menghapus itu dari peta hutan," jelas Nusron.

Sebelumnya, salah satu perusahaan di Bali, PT Bali Turtle Island Development (BTID), dilaporkan mencoba menyerobot kawasan hutan. Perusahaan tersebut saat ini tengah mengajukan permohonan ke UPT Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Kota Denpasar, untuk mengelola hutan lindung yang juga merupakan kawasan suci karena terdapat beberapa Pura besar di dalamnya.

Kepala UPT Tahura Ngurah Rai, Ketut Subandi, membenarkan bahwa permohonan tersebut sedang dalam proses di Kementerian Kehutanan. "Ya benar, sudah berproses di Kementerian Kehutanan, sesuai peraturan," ujar Subandi melalui pesan singkat WhatsApp.

PT BTID kini tengah disorot, selain terkait pengelolaan hutan, perusahaan tersebut juga diprotes karena dianggap telah mengelola wilayah perairan di Serangan. Anggota DPR RI dapil Bali, Nyoman Parta, menegaskan bahwa PT BTID tidak berhak mengelola wilayah perairan di Serangan.

“Jadi mohon maaf, BTID tidak bisa kelola laut. Apalagi melarang orang datang ke laut, sama sekali tidak bisa lakukan itu,” tegas Parta dalam pertemuan bersama pihak BTID, Kamis 30 Januari 2025.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved