Repelita, Surabaya - Sejumlah anak di sebuah panti asuhan di Surabaya dilaporkan menjadi korban kekerasan seksual. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari beberapa korban yang berhasil kabur dari panti asuhan tersebut dan melaporkan kejadian tersebut kepada Unit Konsultasi Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair).
Ketua UKBH, Sapta Aprilianto, menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut dilakukan oleh pengasuh panti asuhan yang juga merupakan pemilik panti. "Anak-anak tersebut masih di bawah usia 15 tahun dan kekerasan ini sudah berlangsung selama lebih dari tiga tahun," ujar Sapta Aprilianto dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Pringgodigdo, Kampus B FH Unair Surabaya, pada Jumat, 31 Januari 2025.
Menurut Sapta, pelaku berusia sekitar 60 tahun, namun kekerasan tersebut diduga sudah dilakukan sebelum pelaku mencapai usia tersebut. Meskipun kondisi korban dilaporkan dalam keadaan baik, pihak UKBH tetap memberikan trauma healing dengan melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Surabaya dan Provinsi Jawa Timur.
Sapta menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan yang diterima UKBH dari pelapor yang identitasnya dirahasiakan. Laporan tersebut berisi informasi yang diperoleh dari beberapa korban yang kabur dan melaporkan kekerasan seksual yang terjadi di dalam panti asuhan tersebut.
Kepolisian Daerah Jawa Timur, melalui Kepala Bidang Kehumasan Komisaris Besar Polisi Dirmanto, mengonfirmasi bahwa laporan mengenai kasus ini telah diterima dan saat ini tengah didalami oleh petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. "Kemungkinan korban lebih dari satu orang," ungkap Dirmanto.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan, dan kini tengah diproses oleh pihak berwenang. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok