Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Profil Suryo Utomo Bos DJP Kaya Raya di Tengah Kisruh Coretax

Profil Suryo Utomo Bos DJP Kemenkeu (kiri) yang sedang menjadi pembicaraan di tengah kisruh Coretax (kanan), simak harta kekayaan miliknya. Kolase foto Kemenkeu dan Pajak

Repelita Jakarta - Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, menjadi sorotan publik terkait kekayaannya yang fantastis di tengah kontroversi sistem Coretax. Coretax, sistem pembayaran pajak terbaru yang diluncurkan pada tahun 2025, dinilai sering mengalami kendala teknis sehingga merugikan wajib pajak. Suryo meminta masyarakat untuk bersabar menghadapi masalah tersebut.

“Nanti kita pikirkan supaya tidak ada beban tambahan kepada masyarakat pada waktu menggunakan sistem baru yang mungkin sedikit berbeda dengan sistem yang selama ini digunakan,” kata Suryo Utomo dalam konferensi pers kinerja APBN di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Senin 6 Januari 2025.

Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang dirancang untuk memberikan layanan perpajakan yang Mudah, Andal, terintegrasi, Akurat, dan Pasti (MANTAP). Namun, sejak diluncurkan, sistem ini kerap mengalami gangguan teknis yang membuat wajib pajak kesulitan mengaksesnya.

Profil Suryo Utomo
Nama lengkap: Suryo Utomo.
TTL: Semarang, 26 Maret 1969.

Pendidikan Suryo Utomo
S1 Ekonomi di Universitas Diponegoro (lulus 1992).
S2 Master of Business Taxation di University of Southern California, AS (lulus 1998).
Ph.D Taxation di Universiti Kebangsaan Malaysia.

Karier Suryo Utomo
Pelaksana di Kemenkeu (1993).
Kepala Seksi PPN Industri (1998).
Kepala Seksi Pajak Penghasilan Badan.
Kepala Subdirektorat Pertambahan Nilai Industri (2002).
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (2006).
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu (2008).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I (2009).
Direktur Peraturan Perpajakan (2010).
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian (2015).
Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak (2015-2019).
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu (sejak 1 November 2019).

Harta Kekayaan Suryo Utomo
Suryo Utomo terakhir kali melaporkan LHKPN ke KPK pada 31 Desember 2022. Berdasarkan penelusuran, tidak ada data kekayaan miliknya di laman e-lhkpn untuk periode 2023 dan 2024. Berikut rincian kekayaannya:

Daftar Tanah dan Bangunan

  1. Tanah dan Bangunan seluas 255 m2/400 m2 di Bekasi, hasil sendiri, senilai Rp618.075.000.
  2. Tanah dan Bangunan seluas 80 m2/60 m2 di Bekasi, hasil sendiri, senilai Rp72.820.000.
  3. Tanah dan Bangunan seluas 570 m2/300 m2 di Bekasi, hasil sendiri, senilai Rp757.980.000.
  4. Tanah seluas 528 m2 di Bekasi, hasil sendiri, senilai Rp674.192.000.
  5. Tanah seluas 599 m2 di Bekasi, hasil sendiri, senilai Rp367.786.000.
  6. Tanah dan Bangunan seluas 160 m2/150 m2 di Bekasi, hasil sendiri, senilai Rp111.212.000.
  7. Tanah dan Bangunan seluas 240 m2/400 m2 di Bekasi, hasil sendiri, senilai Rp326.904.000.
  8. Tanah dan Bangunan seluas 407 m2/250 m2 di Bekasi, hasil sendiri, senilai Rp1.487.186.888.
  9. Tanah dan Bangunan seluas 300 m2/180 m2 di Bekasi, hasil sendiri, senilai Rp355.200.000.
  10. Tanah dan Bangunan seluas 160 m2/200 m2 di Jakarta Selatan, hasil sendiri, senilai Rp2.750.000.000.
  11. Tanah seluas 3.550 m2 di Bogor, hasil sendiri, senilai Rp195.960.000.
  12. Tanah seluas 5.269 m2 di Bogor, hasil sendiri, senilai Rp290.848.800.
  13. Tanah dan Bangunan seluas 328 m2/200 m2 di Jakarta Selatan, hasil sendiri, senilai Rp6.900.000.000.
    Total tanah dan bangunan: Rp14.908.164.688.

Daftar Kendaraan

  1. Mobil Toyota Ist Minibus tahun 2004, hasil sendiri, senilai Rp100.000.000.
  2. Motor Honda Supra Sepeda Motor tahun 1997, hasil sendiri, senilai Rp1.000.000.
  3. Mobil Hyundai Tucson Minibus tahun 2014, hasil sendiri, senilai Rp270.000.000.
  4. Motor Honda Beat Sepeda Motor tahun 2015, hasil sendiri, senilai Rp10.000.000.
  5. Motor Yamaha Sepeda Motor tahun 2005, hasil sendiri, senilai Rp3.000.000.
  6. Mobil Suzuki Futura Pick Up tahun 2008, hasil sendiri, senilai Rp40.000.000.
  7. Motor Harley Davidson Sportster tahun 2003, hasil sendiri, senilai Rp155.000.000.
  8. Motor Kawasaki ER6 tahun 2019, hasil sendiri, senilai Rp52.000.000.
  9. Motor Yamaha RX King tahun 1996, hasil sendiri, senilai Rp16.000.000.
  10. Mobil Jeep Willys tahun 1956, hasil sendiri, senilai Rp100.000.000.
  11. Mobil Jeep Cherokee tahun 1997, hasil sendiri, senilai Rp200.000.000.
    Total kendaraan: Rp947.000.000.

Daftar Harta Lainnya

  1. Harta bergerak lainnya senilai Rp1.096.000.000.
  2. Kas dan setara kas senilai Rp4.783.249.276.
  3. Utang senilai Rp3.413.810.583.
    Total harta kekayaan: Rp18.320.603.381 (Rp18 miliar).

Beberapa netizen menyoroti kekayaan Suryo Utomo. “Dengan jabatannya, wajar kalau beliau punya harta segitu,” komentar seorang netizen. Namun, ada juga yang mempertanyakan transparansi laporan kekayaannya. “Kenapa data LHKPN-nya tidak ada untuk periode 2023 dan 2024?” tanya netizen lainnya.

Sistem Coretax sendiri masih menjadi perdebatan publik. Meski diharapkan dapat mempermudah proses pembayaran pajak, kendala teknis yang sering muncul membuat banyak wajib pajak merasa dirugikan. Pemerintah diharapkan segera memperbaiki sistem tersebut agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved