Repelita, Jakarta - Para mantan Menteri ATR/Kepala BPN saling lempar tanggung jawab terkait keberadaan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Bahkan, soal penerbitan sertifikat untuk kawasan laut dalam bentuk hak guna bangunan maupun hak milik juga seolah tak ada yang mengetahui.
Mantan politisi NasDem, Akbar Faizal, pun memberikan sentilan kepada para mantan pejabat tersebut. Menurutnya, para mantan Menteri ATR itu menghindari tanggung jawab dan gugatan publik yang terus disorot hingga saat ini.
“Para mantan menteri BPN-ATR berlomba menjelaskan rentang masa tahun kerja mereka untuk menghindari tanggung jawab dan gugatan publik pada kasus sertifikat atas laut di PIK-2 itu,” kata Akbar Faizal melalui akun X pribadinya, Kamis (23/1/2025).
“Melelahkan betul kualitas para pejabat yang selalu gagah perkasa di depan kamera ini,” tambah pria kelahiran Makassar, Sulsel, tersebut.
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengakui bahwa sertifikat itu terbit pada tahun 2023. Terdapat 263 bidang yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB). Rinciannya, milik PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, milik PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, 9 bidang atas nama perorangan, dan 17 bidang yang memiliki surat hak milik (SHM).
“263 bidang dalam bentuk SHGB. Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang,” ungkap Nusron Wahid, belum lama ini.
Hal senada juga disampaikan oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mantan Menteri ATR/Kepala BPN.
“Iya, 2023. Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR/BPN,” kata AHY, Selasa (21/1/2025).
Namun, AHY dan Hadi Tjahjanto, yang menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN sejak 15 Juni 2022 sampai dengan 21 Februari 2024, sama-sama mengaku tidak mengetahui soal penerbitan sertifikat tersebut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok