Repelita Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Nusron Waid, mengakui bahwa keterlibatan oknum pegawai di lembaganya dalam perubahan data tanah terkait kasus pemagaran laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarujaya, Bekasi, Jawa Barat, adalah benar adanya.
Nusron mengungkapkan hal ini saat rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta pada Kamis, 30 Januari 2025. Dalam rapat tersebut, Nusron menyebutkan bahwa pagar laut yang dibangun merupakan ulah oknum di ATR/BPN. Ia juga menceritakan kronologi kejadian, yaitu pada tahun 2021 saat pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Awalnya, program tersebut mencakup 11,263 hektare tanah darat di perkampungan dengan 89 sertifikat hak milik untuk 67 orang. Namun, pada Juli 2022, data tersebut berubah. Penerima kegiatan pendaftaran tanah berubah menjadi 11 orang, dengan luas total 72,573 hektare, yang kini berupa perairan atau laut.
"Siapa yang terlibat? Ini sedang diinvestigasi oleh Irjen. Jadi dulunya sertifikat awalnya di darat, tiba-tiba berubah, pindah. Jadi saya katakan, saya akui ini ulah oknum internal ATR/BPN setempat. Kami sedang usut," ungkap Nusron.
Selain itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, juga memberikan penjelasan terkait area reklamasi pagar laut yang mencakup 2,5 hektare di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi. Menurut Hanif, area tersebut tidak termasuk dalam kesepakatan perusahaan dengan Pemprov Jawa Barat. Kesepakatan yang tertuang dalam nota kerja sama antara Pemprov dan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) selaku pemilik lahan hanya mengenai akses masuk jalan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pal Jaya.
"Kami menerima informasi soal kerja sama dengan Pemprov Jawa Barat dari pemilik lahan. Namun, setelah kami telusuri, ternyata Pemprov hanya memberikan akses masuk terkait kegiatan ini," kata Hanif.
Atas temuan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup akan memanggil PT TPRN sebagai pemilik dan penganggung jawab area reklamasi pagar laut di Bekasi. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok