
Repelita Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) merespons soal kepemilikan paspor diplomatik Guinea-Bissau oleh buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos.
Juru Bicara Kemenlu Roy Soemirat mengatakan, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum berwenang dalam penanganan isu tersebut. Roy mengklaim bahwa Kemlu tidak mengetahui secara pasti soal kepemilikan paspor Paulus.
“Isu kewarganegaraan merupakan kewenangan Kemenkum (Kementerian Hukum),” kata Roy dalam keterangannya.
Roy menyebut, peran Kemlu saat ini hanya sebagai saluran diplomatik antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Singapura dalam menindaklanjuti kasus tersebut. “Informasi lebih lanjut kiranya dapat ditanyakan kepada Kemenkum untuk teknis lain yang menjadi focal point dari isu ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penangkapan Paulus Tannos. Menurutnya, saat ini Paulus masih ditahan di Singapura. “Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Fitroh saat dikonfirmasi.
Diketahui, Paulus Tannos menjadi buron KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Adapun, KPK menetapkan Tannos sebagai tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019. Pada 24 September 2021 silam, KPK telah memanggil Paulus Tannos dalam kapasitas sebagai tersangka.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok