Repelita, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, menanggapi tudingan yang mengaitkan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dengan penerbitan 243 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait kasus pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang.
“Jangan ada yang mengaitkan HGB di pagar laut itu ke Ketua Umum kami, Mas @AgusYudhoyono,” tegas Jansen melalui unggahannya di X, Senin (20/1/2025).
Jansen menjelaskan bahwa sertifikat HGB tersebut diterbitkan pada Agustus 2023, jauh sebelum AHY menjabat sebagai Menteri ATR/BPN di era Presiden Jokowi.
“HGB-nya itu terbit sudah sejak Agustus 2023 (sebagaimana keterangan dalam foto). Sedangkan Mas AHY baru menjabat Menteri ATR/BPN pada Februari 2024,” ujarnya.
Jansen menambahkan bahwa penerbitan sertifikat tersebut didasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menetapkan kawasan itu sebagai pemukiman.
“BPN menerbitkan HGB karena mengacu pada RTRW yang disahkan pemerintah daerah. Jadi bukan ujug-ujug BPN menerbitkan sertifikat itu,” tambahnya.
Isu ini mencuat setelah seorang pegiat media sosial, Bang Nalar, mengunggah informasi yang menunjukkan penerbitan SHGB terjadi di era kepemimpinan AHY sebagai Menteri ATR/BPN.
"Update terbaru! Berdasarkan dokumen yang diterima, setidaknya ada 243 SHGB diterbitkan saat Agus Harimurti Yudhoyono menjabat sebagai Menteri ATR/BPN pada tahun 2024," tulisnya di akun X @PaltiWest2024, Sabtu (26/1/2025).
Bang Nalar juga menyindir posisi Partai Demokrat, menyebut bahwa partai tersebut dalam situasi tertekan. "Panik nih kayaknya Demokrat," sindirnya.
Kasus pagar laut di Tangerang terus menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan penyalahgunaan sertifikat dan perampasan ruang publik.
Dugaan kolusi serta korupsi dalam penerbitan SHGB juga menjadi fokus desakan investigasi dari berbagai pihak.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Pemerintah diminta untuk mengusut tuntas agar tidak ada lagi polemik yang mencederai keadilan publik. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok