Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ibarat Utusan Jokowi, Keabsahan Jabatan Pimpinan KPK 2024-2029 Digugat Hasto ke MK

 Daftar 5 Pimpinan KPK Terpilih Periode 2024-2029, Diketuai Setyo Budiyanto

Repelita Jakarta - Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, berencana menggugat keabsahan jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Maqdir menyebut para komisioner KPK dipilih tanpa menempuh mekanisme yang berlaku.

Gugatan ke MK rencananya diajukan di tengah proses praperadilan atas penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 yang melibatkan buronan Harun Masiku.

“Bagi kami pimpinan KPK yang diangkat secara tidak sah ini tidak mempunyai kewenangan untuk memutus atau bertindak atas nama KPK,” kata Maqdir dalam keterangan pers pada Rabu.

Maqdir mengingatkan bahwa MK merupakan lembaga negara yang putusannya wajib dipatuhi KPK. “Tidak ada lembaga atau pejabat dalam tingkat apa pun yang sah menurut hukum dapat mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Menurut Maqdir, Komisioner KPK 2024-2029 diangkat melalui mekanisme yang melanggar aturan. Karena itu, ia menilai mereka tidak memiliki kewenangan memutus atau bertindak dengan membawa nama KPK.

“Pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK periode 2024-2029 oleh Presiden Joko Widodo adalah bentuk dari iktikad buruk Presiden Joko Widodo dan patut diduga karena ada keinginan memperpanjang serta mempertahankan kekuasaan dalam bidang penegakan hukum,” ucap Maqdir.

Ia juga mencurigai bahwa komisioner KPK yang menjabat saat ini ibarat utusan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Berdasarkan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022, seharusnya komisioner KPK dipilih oleh Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto. Oleh karena itu, Maqdir meragukan keabsahan pimpinan KPK saat ini.

“Dalam kondisi seperti bebek lumpuh, Presiden Joko Widodo tetap mengambil kebijakan penting dengan membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewas KPK tahun 2024-2029, yang merupakan bentuk abuse of power untuk melindungi dirinya,” kata Maqdir.

Maqdir juga mencurigai bahwa upaya Jokowi tersebut justru menyandera pimpinan dan Dewas KPK. Ia menilai mereka terseret dalam politik balas budi dengan Jokowi. Menurutnya, kondisi ini akan merusak hukum dan demokrasi di Indonesia.

“Yang kami maksud sebagai politik balas budi itu adalah karena beberapa hari sesudah DPP PDIP resmi memecat Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Muhammad Bobby Afif Nasution berdasarkan tiga surat pemecatan yang masing-masing bernomor 1649, 1650, dan 1651, Hasto Kristiyanto kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” ujar Maqdir.

Maqdir menegaskan bahwa langkah hukum ini akan terus dilakukan demi memastikan KPK tetap menjadi lembaga independen yang berlandaskan hukum tanpa intervensi pihak mana pun.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved