Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

"Debat Panas Anwar Usman vs Hakim MK Soal Presidential Threshold, Paman Gibran Bikin Heboh!"

 Anwar Usman Beda Pendapat dalam Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan  Presiden - Nasional Katadata.co.id

Repelita Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan penting terkait ketentuan dalam Pasal 222 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur mengenai ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Putusan tersebut menyatakan bahwa ketentuan mengenai ambang batas minimal pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut Mahkamah, ketentuan tersebut tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar asas moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerabel, sehingga bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar konstitusi.

Dua hakim, Anwar Usman yang merupakan paman Gibran Rakabuming Raka dan Daniel Yusmic, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan tersebut. Kedua hakim ini berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan, dan dengan demikian, seharusnya Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan pada pokok permohonan.

Meskipun demikian, Mahkamah akhirnya mengabulkan permohonan pemohon dengan menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menyatakan bahwa meskipun norma ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 222 telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, sistem presidensial dengan model kepartaian majemuk atau multi-party system tetap harus diperhitungkan.

Mahkamah menyarankan pembentukan undang-undang yang dapat mengatur agar tidak muncul terlalu banyak pasangan calon presiden yang dapat mengganggu jalannya Pemilu.

Selain itu, Mahkamah juga menekankan perlunya melakukan rekayasa konstitusional dalam revisi Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 untuk memperhitungkan partisipasi politik semua pihak, termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR, serta untuk mencegah dominasi satu atau beberapa partai politik yang dapat membatasi pilihan bagi pemilih.

Putusan ini diumumkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, 2 Januari 2025.

Perbedaan pendapat yang tercermin dalam dissenting opinion Hakim Anwar Usman dan Hakim Daniel Yusmic mencerminkan kompleksitas isu yang dihadapi oleh Mahkamah dalam menginterpretasikan ambang batas pengusulan calon presiden, dengan mempertimbangkan kepentingan demokrasi dan sistem pemilu yang adil.

Putusan ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pembentukan undang-undang yang lebih baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional Indonesia. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved