Jakarta, 6 Desember 2024 – Wacana pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup yang tengah dibahas di parlemen membuat sejumlah penyedia jasa perpanjangan SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) resah. Mereka khawatir, jika kebijakan tersebut diterapkan, pendapatan mereka akan tergerus drastis.
Saipuji, salah satu penyedia jasa perpanjangan SIM dan STNK, mengungkapkan bahwa jika kebijakan itu terealisasi, ia tidak tahu apa yang harus dilakukan lagi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. "Kalau benar-benar berlaku, pendapatan pasti bakal berkurang," ujarnya, Jumat (6/12/2024).
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak tepat karena perpanjangan SIM sekaligus menjadi ajang uji kompetensi bagi pemegang SIM, terutama mengingat perubahan kemampuan berkendara seiring bertambahnya usia. "Misalnya, seseorang mendapat SIM di usia 25 tahun, kemudian di usia 60 tahun, apakah dia masih kompeten untuk mengemudi?" lanjut Saipuji.
Penyedia jasa perpanjangan SIM dan STNK ini juga menambahkan bahwa keuntungan yang diperolehnya dalam sekali perpanjangan hanya sekitar Rp 100.000 hingga Rp 200.000, di luar biaya dasar seperti asuransi dan tes kesehatan. Ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap masa depan pekerjaannya apabila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Syarifudin Sudding, mengusulkan agar SIM dan STNK berlaku seumur hidup, mirip dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ia menilai perpanjangan SIM dan STNK hanya menguntungkan pihak vendor, bukan untuk kepentingan negara atau masyarakat. "Perpanjangan ini lebih menguntungkan vendor, sementara biaya perpanjangan sangat mahal dan dibebankan pada masyarakat," kata Sudding dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI.
Lebih lanjut, Sudding mengusulkan solusi alternatif, yakni apabila terjadi pelanggaran, SIM atau STNK cukup diberi tanda bolong. Setelah beberapa kali pelanggaran, pemiliknya baru dapat memperpanjang SIM atau STNK.(*)
Editor: Elok WA R-ID