Repelita, Jakarta 14 Desember 2024 - Sebuah video viral di media sosial menunjukkan penggunaan Polisi Patroli dan Pengawal (Patwal) untuk mengawal pasangan sejoli yang sedang berlibur ke kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Video tersebut memicu kritik publik setelah diunggah oleh akun TikTok @bukainlah.
Dalam video yang beredar, pengawalan Patwal digunakan untuk menghindari kemacetan menuju Puncak. "Jalan ke puncak yu, ah macet nanti. Aku tau kamu ga bisa macet ko sayang," demikian keterangan dalam video tersebut. Namun, unggahan tersebut kini telah dihapus, dan pemilik akun menonaktifkan kolom komentar.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat tentang legalitas penggunaan layanan Patwal untuk warga sipil. Berdasarkan Pasal 65 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, pengawalan polisi hanya diperbolehkan untuk tujuh jenis kendaraan, antara lain:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan kepala negara atau tamu pemerintah asing.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi, pawai, atau kendaraan orang cacat.
- Kendaraan yang digunakan untuk keperluan khusus atau mengangkut barang khusus.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menjelaskan bahwa pengawalan Patwal untuk warga sipil hanya diperbolehkan dalam kondisi yang mengancam keselamatan jiwa. Bahkan, anggota DPR pun tidak berhak mendapatkan layanan ini jika tidak dalam situasi darurat.
Viralnya kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya aturan dan profesionalisme dalam penggunaan layanan kepolisian.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok