Repelita, Jakarta 14 Desember 2024 - Kasus penganiayaan yang melibatkan dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri) di Palembang, Sumatera Selatan, semakin memanas. Lady Aurellia Pramesti disebut sebagai dalang dalam insiden yang membuat dokter koas senior mengalami luka serius.
Namun, tuduhan tersebut mendapat reaksi keras dari kuasa hukum Lady, Titis Rachmawati. Titis menyatakan akan melaporkan netizen yang telah menuduh kliennya melalui Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Titis meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak sembarangan memberikan penilaian tanpa dasar. Menurut Titis, penggunaan UU ITE diperlukan untuk menjaga nama baik kliennya dari tuduhan yang tidak benar.
Titis juga mengungkap kondisi mental Lady Aurellia Pramesti yang sedang terganggu akibat banyaknya informasi yang dipelintir di media sosial. Titis menyebutkan bahwa Lady mengalami gangguan kejiwaan akibat tekanan publik yang terus membludak.
Reaksi dari publik juga tidak kalah mengejutkan. Banyak netizen menilai ancaman yang dilontarkan Titis terhadap penyebaran kebohongan tidak efektif. Pengguna media sosial seperti @Mas_eng92 mencuit bahwa UU ITE hanya berlaku untuk individu, sehingga dalam kasus ini tidak dapat digunakan secara optimal.
Tidak hanya itu, akun lain seperti @egoism666 mengkritik tindakan Titis dengan menyebut bahwa ancamannya bisa berdampak lebih buruk bagi Lady dan keluarganya di media sosial.
Dengan berbagai pendapat yang muncul dari masyarakat, kasus ini semakin menarik perhatian publik. Dukungan dan kritik mengalir untuk Titis Rachmawati, yang mencoba membela kliennya sambil menghadapi tuntutan dari semua lapisan masyarakat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok