Jakarta, 9 Desember 2024 - Mantan Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI) Sudirman Said memberikan tanggapan mengenai terpilihnya Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI versi Munas Tandingan. Menurutnya, proses tersebut melanggar prinsip gerakan kepalangmerahan internasional.
Sudirman mengatakan bahwa PMI seharusnya mengikuti tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan, yaitu: Kemanusiaan, Kesamaan, Kenetralan, Kesukarelaan, Kemandirian, Kesatuan, dan Kesemestaan.
“Aturan dan kesepakatan di dalam gerakan kepalangmerahan, di setiap negara hanya mengenal satu organisasi kepalangmerahan. Setiap negara bisa memilih apakah Palang Merah atau Bulan Sabit Merah. Indonesia sudah memilih bentuk Palang Merah yang diformalkan melalui UU No.1/2018,” ujar Sudirman dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa setiap usaha membentuk organisasi atau kepengurusan tandingan tanpa landasan hukum dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal.
Sudirman menjelaskan bahwa prinsip Kesatuan berarti setiap negara hanya memiliki satu organisasi kepalangmerahan yang terbuka untuk melayani seluruh masyarakat di semua wilayah negara tersebut.
“Jika ada pihak yang membentuk kepengurusan tandingan tanpa landasan hukum, itu menunjukkan bahwa mereka tidak memahami tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan,” tambah Sudirman.
Sudirman juga menekankan bahwa gerakan kepalangmerahan adalah gerakan universal yang berlaku di seluruh dunia, sesuai dengan prinsip ketujuh, yaitu Kesemestaan.
“Sebagai bangsa yang beradab, seharusnya kita tidak membuat malu di panggung internasional. Jika kejadian seperti Munas Tandingan ini dibiarkan, kita akan dipermalukan di mata dunia,” pungkas Sudirman.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok