.jpg)
Repelita, Jakarta - Pakar telematika, Roy Suryo, mengungkapkan informasi baru terkait bandar judi online (judol) di Indonesia. Ia menyebut lima inisial bandar besar yang sebelumnya diungkap oleh eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi.
“Sekarang kita buka saja, lima bandar judi itu sebenarnya kenapa dia tahu? Harusnya itu adalah keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ada lima perusahaan yang mendapatkan izin atau Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk menjalankan permainan taruhan,” ujar Roy.
Roy menyebutkan inisial lima bandar tersebut, yaitu GGS, PAU, VCG, PDE, dan PSC. “Lima itu yang disebut oleh Pak Menteri waktu itu,” tambahnya.
Roy menyoroti peran Budi Arie yang seharusnya melakukan penindakan terhadap kelima bandar tersebut. Sebagai ketua tim pencegahan di Satgas Pemberantasan Judi Online, Roy menilai Budi memiliki wewenang untuk bertindak. Namun, hingga kini tidak ada penangkapan atau penyidikan terhadap kelima nama tersebut.
“Kalau seseorang yang menjabat punya otoritas untuk mencegah, dia tahu ada lima bandar besar, tapi tidak dilakukan apa-apa, otomatis bisa dianggap abai, lalai, atau membiarkan. Bisa kena pidana,” tegasnya.
Roy juga menyatakan akan memberikan penghormatan kepada Budi Arie jika ia berani membocorkan nama-nama asli kelima bandar tersebut. Menurutnya, penangkapan terhadap bandar besar itu adalah kunci dalam memberantas judi online di Indonesia.
“Saya sangat yakin mantan Menkominfo bukan terlibat langsung, tapi minimal dia tahu. Kalau beliau bisa menyebutkan lima orang itu, saya hormat,” kata Roy.
Namun, Roy menegaskan bahwa kelima bandar besar itu tidak termasuk dalam kasus 18 tersangka pegawai Komdigi yang sebelumnya ditangkap. Ia juga mengkritik Budi yang tidak lagi mau membahas persoalan tersebut dengan alasan sudah tidak menjabat di Kominfo dan kini menjadi Menteri Koperasi.
“Dia tidak bisa begitu saja melepaskan tanggung jawabnya meskipun kementerian sudah berganti nama menjadi Komdigi,” ujarnya.
Sementara itu, mantan Menkominfo, Budi Arie, telah diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Ia diperiksa selama dua jam pada Kamis (19/12/2024).
“Pokoknya tunggu keterangannya dari pihak kepolisian,” ujar Budi usai pemeriksaan. Ia menegaskan kehadirannya sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan judi online.
Dalam keterangannya, Budi menyebut bahwa upaya pemberantasan judi online memerlukan konsistensi dan keteguhan hati. Sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jokowi (Projo), ia menyatakan komitmennya untuk mendukung penuntasan kasus tersebut.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada, sebelumnya mengungkap bahwa sejak 5 hingga 20 November 2024, sebanyak 619 kasus judi online telah berhasil diungkap. Jumlah tersangka mencapai 734 orang dengan barang bukti uang Rp77,6 miliar, ratusan handphone, laptop, kartu ATM, buku rekening, kendaraan, hingga senjata api.
Selain itu, beberapa kasus melibatkan warga negara asing dengan server yang berlokasi di luar negeri.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

