Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Rocky Gerung Sebut Alasan Pemecatan PDIP Bisa Seret Jokowi ke Pengadilan: Artinya Presiden Berbuat Kejahatan, Itu Pidana

 Kolase Jokowi dan Rocky Gerung. (Suara.com)

Repelita, Jakarta 19 Desember 2024 - Pengamat politik Rocky Gerung mengungkapkan bahwa pemecatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh PDIP dapat berpotensi membawa Presiden ke ranah hukum.

Menurut Rocky, dasar pemecatan yang disebutkan dalam Surat Keputusan PDIP mengarah pada tuduhan pelanggaran konstitusi dan sumpah jabatan, yang bisa menyebabkan Jokowi dibawa ke pengadilan.

Rocky menyoroti bahwa salah satu alasan pemecatan yang tercantum dalam surat keputusan tersebut adalah tuduhan bahwa Jokowi mengintervensi Mahkamah Konstitusi terkait dengan pencalonan anaknya,

Gibran Rakabuming Raka, yang akhirnya berhasil menjadi Wakil Presiden. Menurut Rocky, tindakan ini merupakan indikasi adanya pelanggaran yang serius oleh Presiden.

"Ini bukan hanya masalah politik dalam internal partai, tetapi juga masalah hukum negara," ujar Rocky dalam sebuah kanal YouTube, Rabu (18/12/2024).

Ia menambahkan, meski konsekuensi hukum tidak akan terjadi dalam waktu dekat, isu ini dipastikan akan terus dibahas dalam ranah hukum tata negara maupun pidana.

Rocky juga berpendapat bahwa meskipun Jokowi saat ini tidak lagi menjabat sebagai Presiden, alasan pemecatan yang diputuskan PDIP dapat menjadi titik awal untuk mengungkap dugaan pelanggaran konstitusi oleh seorang presiden.

Ia meyakini bahwa isu ini akan terus menjadi bahan perbincangan dalam dinamika politik dan hukum Indonesia.

Sebelumnya, PDIP mengumumkan pemecatan Jokowi, anaknya Gibran Rakabuming Raka, dan menantunya Bobby Nasution dari keanggotaan partai. Pemecatan tersebut diumumkan melalui Surat Keputusan Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang dikeluarkan pada 16 Desember 2024.

Dalam surat keputusan tersebut, PDIP menilai bahwa Jokowi telah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Presiden untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi terkait dengan putusan UU Pemilu. PDIP menganggap hal ini sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik dan disiplin partai.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved