Repelita, Jakarta 21 Desember 2024 - Rika Amalia (19), seorang wanita yang meracuni adik iparnya, AN (13), hingga tewas, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 18 Desember 2024, di rumah Rika yang terletak di Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menjelaskan bahwa Rika dijerat dengan tiga pasal. Pasal pertama adalah Pasal 76c jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp 3 miliar.
Selain itu, Rika juga dijerat dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, yang mengancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Rika juga dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Polisi memastikan bahwa kejadian tersebut adalah tindak pidana pembunuhan berencana.
Dalam penyelidikan, Rika mengaku bahwa dia dan korban sempat melakukan perlombaan minum jamu, namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pembunuhan yang direncanakan.
Polisi kini terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut motif di balik perbuatan Rika.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok