Repelita, Jakarta 21 Desember 2024 - Rika Amalia (19) ditangkap polisi setelah membunuh adik iparnya, ANF (13), dengan racun potasium di Palembang, Sumatra Selatan.
Korban ditemukan tewas pada Rabu, 18 Desember 2024, di belakang lemari rumahnya di Jalan Panca Usaha Lorong Wakaf IV, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harrto Sugihartono mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap bukti pemesanan racun ikan melalui marketplace yang dilakukan oleh Rika.
Racun yang dipesan tersebut digunakan untuk meracuni korban.
Setelah meminum air yang dicampur potasium, ANF merasa mual dan bergegas ke kamar mandi. Korban terjatuh di kamar mandi, dan Rika menyeret tubuhnya ke belakang lemari, menyebabkan luka-luka pada tubuh korban.
Rika membiarkan korban tergeletak di kamar mandi selama dua jam sebelum akhirnya memindahkan jasadnya ke tempat tersembunyi.
Motif pembunuhan ini terungkap akibat dendam dan sakit hati Rika terhadap ibu mertuanya. Kapolrestabes Palembang menjelaskan bahwa ada perselisihan dalam keluarga yang melibatkan Rika, ibu mertuanya, dan keponakannya.
Rika resmi dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 76c jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak, Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman bagi Rika bisa mencapai penjara maksimal 20 tahun.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok