Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Rektor IPB Ungkap 6 Bahaya PPN Naik Jadi 12 Persen

 Rektor IPB Arif Satria mengungkap 6 bahaya PPN 12 persen; penurunan GDP, ekspor, kenaikan inflasi, anjlok produksi tani, lonjakan harga, penurunan tenaga kerja.

Repelita, Jakarta 21 Desember 2024 - Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Arif Satria, mengungkapkan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap sektor pertanian.

Hal ini disampaikan Arif dalam sebuah acara di Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024.

Menurutnya, tim penelitian IPB telah menganalisis dampak ekonomi dari kebijakan tersebut. Kenaikan tarif PPN diproyeksikan akan memengaruhi berbagai aspek ekonomi, termasuk penurunan GDP riil sebesar 0,03 persen, penurunan ekspor 0,5 persen, serta peningkatan inflasi sebesar 1,3 persen.

"Kenaikan PPN menjadi 12 persen ini akan berdampak signifikan. Dampaknya meluas ke berbagai sektor seperti produksi rumput laut, tebu, kelapa sawit, teh, jambu mete, kopi, dan lainnya," ujar Arif.

Arif menambahkan, kenaikan tarif ini juga berimbas pada lonjakan harga beberapa komoditas, seperti unggas yang diperkirakan naik 0,3 persen, susu segar yang menjadi komponen makanan bergizi gratis, dan padi yang harganya diproyeksikan naik 0,08 persen.

Selain itu, kenaikan PPN diprediksi memengaruhi lapangan kerja di sektor pertanian. Penurunan tenaga kerja diramalkan terjadi pada sektor-sektor seperti rumput laut, karet, tebu, kelapa sawit, dan jambu mete.

Meski kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan negara dalam jangka pendek, Arif menekankan pentingnya perhitungan yang matang terhadap efek berganda atau multiplier effect yang ditimbulkan.

"Saya berharap pemerintah menghitung secara cermat dampak PPN ini terhadap inflasi, tenaga kerja, ekspor, serta kenaikan harga komoditas," katanya.

Pemerintah sebelumnya memastikan bahwa tarif PPN akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini dilakukan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved