Jakarta, 6 Desember 2024 - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqie, mendukung langkah tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO), yang berencana menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK. Menurut Jimly, langkah ini penting untuk menunjukkan adanya ketidakberesan dalam penyelenggaraan pemilu.
Tim RIDO mengungkapkan akan menggugat hasil Pilkada Jakarta ke MK, menyusul klaim kemenangan pasangan Pramono-Rano dalam satu putaran berdasarkan rekapitulasi tingkat kecamatan. Jimly yakin MK akan menerima gugatan tersebut. "Walaupun kalah, namun ada jutaan orang yang memilih mereka. Pengadilan bukan hanya soal menang atau kalah, tetapi juga mencari solusi atas kesalahan," ujar Jimly.
Ia menekankan bahwa gugatan ini bukan hanya tentang memenangkan sengketa, tetapi juga untuk menunjukkan kepada publik dan sejarah bahwa ada yang tidak beres dalam penyelenggaraan pemilu. "Ini penting untuk jadi catatan sejarah," tambahnya.
Menurut Jimly, gugatan ini juga bermanfaat untuk memperbaiki proses pemilu di masa depan, dengan memberikan penekanan pada pentingnya perbaikan kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu. "Gugatan ini bukan sekadar soal menang atau kalah, tetapi untuk memperbaiki penyelenggaraan pemilu agar lebih baik di masa depan," tegasnya.
Gugatan yang diajukan Tim RIDO ini, lanjut Jimly, perlu disertai dengan dalil yang kuat untuk memperbaiki kualitas pemilu di masa depan. "Asalkan tidak emosional, semua bisa dijelaskan dengan baik," ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah, menuding KPU Jakarta kurang profesional dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Ia menyoroti rendahnya partisipasi pemilih di beberapa tempat pemungutan suara (TPS), khususnya di Jakarta Timur, yang hanya mencatatkan partisipasi sekitar 15 hingga 23 persen. Ramdan menganggap rendahnya partisipasi ini bukan hanya akibat kejenuhan masyarakat, tetapi juga karena kesalahan administrasi dan kurangnya sosialisasi dari KPU.
Ramdan juga mengkritik koordinasi antara KPU dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dinilai buruk. "Bahkan ada RT yang tidak mendapatkan surat suara, padahal mereka biasanya bagian dari panitia," katanya. Sebagai respons, Tim RIDO melaporkan masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan harapan agar DKPP bisa mengusut tuntas pelanggaran tersebut.(*)
Editor: Elok WA R-ID