Jakarta, 6 Desember 2024 - Tim hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, mengadakan audiensi dengan Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses pemeriksaan yang dijalani oleh Tom Lembong, yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus korupsi impor gula.
Menurut kuasa hukum Tom Lembong, Zaid, pihaknya meyakini telah terjadi pelanggaran HAM dalam penanganan kasus ini, khususnya terkait dengan hak Tom Lembong untuk didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuknya sendiri. "Kami sangat meyakini ada tindakan-tindakan dari Kejaksaan Agung yang tidak melindungi hak asasi manusia Pak Tom Lembong," ujar Zaid usai audiensi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).
Zaid menilai bahwa dalam pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung, Tom Lembong tidak diberikan hak untuk menunjuk penasihat hukum secara bebas. "Kenapa hak itu tidak diberikan? Jika memang proses ini berjalan sesuai prosedur dan benar," tandas Zaid.
Sementara itu, terkait proses hukum, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebelumnya menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Hakim tunggal Tumpanuli Marbun memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Tom dalam sidang praperadilan yang berlangsung pada Selasa (26/11/2024).
Hakim menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dengan keputusan ini, status tersangka Tom Lembong tetap berlaku. Selain itu, hakim juga menilai bahwa permohonan praperadilan tersebut sudah masuk dalam pokok perkara.(*)
Editor: Elok WA R-ID